Konten [Tampil]
Bank Beneran Syari’ah
Orang-orang
Islam yang mulai mengenal dosa riba seringkali membuat dirinya sendiri bingung:
“Bunga bank itu riba ya? Kalau ngga nabung di bank terus uang mau disimpan
dimana? Di bawah Kasur? Nanti dimakan semut, atau dirubung lalat, eh rayap?”
Atau perlu
dititipkan saudara? Yang ada bukan bertambah, malah cenderung berkurang. Sebuah
adagium mengatakan, “Orang menitipkan
kata (omongan) itu akan cenderung bertambah. Tapi kalau orang menitipkan harta,
maka akan cenderung berkurang.” Ajaibnya, bank (konvensional) bisa memberi
tawaran menggiurkan: siapapun yang mau menitipkan uang (harta) di bank, maka
akan dijamin bertambah (karena adanya system bunga). Enak, ya?
Eits, tunggu. Fatwa
DSN-MUI (Dewan Syari’ah Nasional- Majelis Ulama Indonesia) Nomor 1 Tahun 2004
menyatakan bahwa bunga bank adalah haram karena statusnya sama dengan riba. Fatwa
ini pula yang mendorong berdirinya berbagai Lembaga keuangan syari’ah di
Indonesia. Diawali dengan berdirinya Bank Muamalat pada 1992 dan diikuti oleh
BSM, BNIS, Bank Panin Syari’ah, BTN
Syari’ah, dan sebagainya hingga saat ini terdaftar lebih dari 10 Bank Umum
Syariah di Indonesia.
Ingat, pembuat
fatwa haramnya bunga bank adalah DSN-MUI, Dewan Ulama tertinggi di Indonesia yang dipimpin oleh para alim ulama
bangsa, bukan ulama Dewean (Sendirian).
Dewan Syari’ah Nasional terdiri dari petinggi berbagai ormas Islam yang ada di
Indonesia. Secara otomatis, lahirnya fatwa dari Dewan Ulama ini bukan hasil main-main,
pura-pura, apalagi fatwa ala kadarnya. Semua fatwa dipertimbangkan dan melalui
proses yang rumit hingga diputuskan dan dipublikasi kepada masyarakat. Maka seharusnya
tidak ada keraguan dari umat Islam khususnya di Indonesia untuk mengikuti fatwa
tersebut.
Jadi, Bank
Syariah itu beneran Syariah?
Oke, kita perlu
sepakati definisi “beneran Syariah” sebelum membahasnya. Saat ni masih beredar
luas anggapan masyarakat (Muslim) bahwa Bank Syariah itu ngga syar’i, ngga
sesuai dengan syari’ah, jadi sama dengan bank konvensional. Lalu apa bedanya?
Oh, ya. Semoga kita
semua tidak lupa bahwa sunnatullah jual
beli itu mirip dengan riba. Maka jangan heran jika ada orang yang menganggap
sama. Namun kita juga harus ingat bahwa: ”Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba.” Ini ditegaskan dalam Q. S. Al Baqarah: 275.
Definisi “beneran
syari’ah” adalah ketika rukun dan syarat
transaksi sesuai dengan syari’ah. Semoga kita sepakat ya? Nah, maka kita
perlu cermati, bagaimana rukun dan syarat
transaksi di bank syari’ah, apakah sudah sesuai dengan aspek syari’ah?
Sampai sini, kita
bisa membuka kembali berbagai penelitian tentang kesesuaian implementasi
transaksi di bank Syariah dengan aspek Syariah. Banyak sekali penelitian
semacam ini telah dilakukan oleh para sarjana ekonomi Islam di seluruh penjuru
negeri. Bahkan sekitar tahun 2010, menjadi trend judul skripsi! Hasilnya? Transaksi
di bank Syariah sudah sesuai dengan
aspek syari’ah karena memenuhi syarat dan rukun yang sesuai dengan prinsip Syariah
dan fatwa DSN-MUI. Ngga percaya? Silakan cek hasil penelitian mereka. Cara gampangnya?
Buka saja google cendikia atau google scholar untuk membaca berbagai hasil
penelitian.
For Your Information, setiap Lembaga
Keuangan Syari’ah (termasuk bank, asuransi, koperasi, BPRS, dan lainnya), harus
memiliki DPS (Dewan Pengawas Syariah). Mereka adalah para ulama sekaligus orang
yang harus paham bisnis, berfungsi mengawasi dan menjamin transaksi yang ada
dalam Lembaga keuangan tersebut agar sesuai dengan aspek Syariah. Nah, kalau
ada pelanggaran, merekalah yang harus tanggung jawab. Kalau ada masalah
kesesuaian dengan aspek syari’ah, tentu mereka pula yang harus ditanya.
See? Mari kita samakan persepsi. Jadi bank
syari’ah sudah sesuai dengan syari’ah? Harus itu! Kalau terbukti tidak sesuai,
tenggelamkan! Eh, ngga bisa ya? Oke, laporkan saja. Kepada siapa? Boleh kepada
saya, atau pakar ekonomi Islam di sekitar anda. Mereka dengan senang hati insya
Alah, akan menjelaskan duduk perkara, kalau memang ada Lembaga keuangan syari’ah
yang tidak beneran syari’ah, OJK akan siap menutup izin operasionalnya.
Baik, semoga
umat Islam sekarang bisa lebih percaya kepada niat baik para ulama sekaligus
para pakar dan praktisi ekonomi syari’ah, mau mempercayakan hartanya hanya
kepada Lembaga keuangan syari’ah dan menjauhi yang jelas haram dari bunga Lembaga
keuangan konvensional.
Kalau menabung
di bank konvensional tapi tidak mengambil bunga, apakah tidak boleh? Ehm,
izinkan saya berkata jujur. Uang berapapun nilainya yang masuk dalam rekening Lembaga
keuangan konvensional, akan diputar dan digunakan sesuai dengan system keuangan
yang berlaku dalam embaga keuangan tersebut: digunakan untuk membayar atau
menerima bunga yang sejak awal ditegaskan sebagai riba. Kemudian, jelas bahwa berapapun uang yang tinggal di bank
konvensional, terkena hukum haram karena riba. Sedikit atau banyaknya tidak
akan mengubah status hukum, kan?
Jadi, pilihan ada
di tangan anda. Membiarkan harta terlibat dalam rekening ribawi atau
memindahkannya ke Lembaga Keuangan Syari’ah? Jangan lupa, ketika memilih, bawa
serta konsekwensinya, ya.
#ILoveIB
#EkonomiIslam
#EkonomiUmmatManusia
#Riba
#Bunga
Ada rekomendasi lembaga keuangan syariah buat nabung menurut mbak Saki?
ReplyDelete