Bank Benar Syari'ah

1 comment
Konten [Tampil]
Bank Beneran Syari’ah


Orang-orang Islam yang mulai mengenal dosa riba seringkali membuat dirinya sendiri bingung: “Bunga bank itu riba ya? Kalau ngga nabung di bank terus uang mau disimpan dimana? Di bawah Kasur? Nanti dimakan semut, atau dirubung lalat, eh rayap?”

Atau perlu dititipkan saudara? Yang ada bukan bertambah, malah cenderung berkurang. Sebuah adagium mengatakan, “Orang menitipkan kata (omongan) itu akan cenderung bertambah. Tapi kalau orang menitipkan harta, maka akan cenderung berkurang.” Ajaibnya, bank (konvensional) bisa memberi tawaran menggiurkan: siapapun yang mau menitipkan uang (harta) di bank, maka akan dijamin bertambah (karena adanya system bunga). Enak, ya?

Eits, tunggu. Fatwa DSN-MUI (Dewan Syari’ah Nasional- Majelis Ulama Indonesia) Nomor 1 Tahun 2004 menyatakan bahwa bunga bank adalah haram karena statusnya sama dengan riba. Fatwa ini pula yang mendorong berdirinya berbagai Lembaga keuangan syari’ah di Indonesia. Diawali dengan berdirinya Bank Muamalat pada 1992 dan diikuti oleh BSM,  BNIS, Bank Panin Syari’ah, BTN Syari’ah, dan sebagainya hingga saat ini terdaftar lebih dari 10 Bank Umum Syariah di Indonesia.

Ingat, pembuat fatwa haramnya bunga bank adalah DSN-MUI,  Dewan Ulama tertinggi di  Indonesia yang dipimpin oleh para alim ulama bangsa, bukan ulama Dewean (Sendirian). Dewan Syari’ah Nasional terdiri dari petinggi berbagai ormas Islam yang ada di Indonesia. Secara otomatis, lahirnya fatwa dari Dewan Ulama ini bukan hasil main-main, pura-pura, apalagi fatwa ala kadarnya. Semua fatwa dipertimbangkan dan melalui proses yang rumit hingga diputuskan dan dipublikasi kepada masyarakat. Maka seharusnya tidak ada keraguan dari umat Islam khususnya di Indonesia untuk mengikuti fatwa tersebut.

Jadi, Bank Syariah itu beneran Syariah?

Oke, kita perlu sepakati definisi “beneran Syariah” sebelum membahasnya. Saat ni masih beredar luas anggapan masyarakat (Muslim) bahwa Bank Syariah itu ngga syar’i, ngga sesuai dengan syari’ah, jadi sama dengan bank konvensional. Lalu apa bedanya?

Oh, ya. Semoga kita semua tidak lupa bahwa sunnatullah jual beli itu mirip dengan riba. Maka jangan heran jika ada orang yang menganggap sama. Namun kita juga harus ingat bahwa: ”Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Ini ditegaskan dalam Q. S. Al Baqarah: 275.

Definisi “beneran syari’ah” adalah ketika rukun dan syarat transaksi sesuai dengan syari’ah. Semoga kita sepakat ya? Nah, maka kita perlu cermati, bagaimana rukun dan syarat transaksi di bank syari’ah, apakah sudah sesuai dengan aspek syari’ah?

Sampai sini, kita bisa membuka kembali berbagai penelitian tentang kesesuaian implementasi transaksi di bank Syariah dengan aspek Syariah. Banyak sekali penelitian semacam ini telah dilakukan oleh para sarjana ekonomi Islam di seluruh penjuru negeri. Bahkan sekitar tahun 2010, menjadi trend judul skripsi! Hasilnya? Transaksi di bank Syariah sudah sesuai dengan aspek syari’ah karena memenuhi syarat dan rukun yang sesuai dengan prinsip Syariah dan fatwa DSN-MUI. Ngga percaya? Silakan cek hasil penelitian mereka. Cara gampangnya? Buka saja google cendikia atau google scholar untuk membaca berbagai hasil penelitian.

For Your Information, setiap Lembaga Keuangan Syari’ah (termasuk bank, asuransi, koperasi, BPRS, dan lainnya), harus memiliki DPS (Dewan Pengawas Syariah). Mereka adalah para ulama sekaligus orang yang harus paham bisnis, berfungsi mengawasi dan menjamin transaksi yang ada dalam Lembaga keuangan tersebut agar sesuai dengan aspek Syariah. Nah, kalau ada pelanggaran, merekalah yang harus tanggung jawab. Kalau ada masalah kesesuaian dengan aspek syari’ah, tentu mereka pula yang harus ditanya.

See? Mari kita samakan persepsi. Jadi bank syari’ah sudah sesuai dengan syari’ah? Harus itu! Kalau terbukti tidak sesuai, tenggelamkan! Eh, ngga bisa ya? Oke, laporkan saja. Kepada siapa? Boleh kepada saya, atau pakar ekonomi Islam di sekitar anda. Mereka dengan senang hati insya Alah, akan menjelaskan duduk perkara, kalau memang ada Lembaga keuangan syari’ah yang tidak beneran syari’ah, OJK akan siap menutup izin operasionalnya.

Baik, semoga umat Islam sekarang bisa lebih percaya kepada niat baik para ulama sekaligus para pakar dan praktisi ekonomi syari’ah, mau mempercayakan hartanya hanya kepada Lembaga keuangan syari’ah dan menjauhi yang jelas haram dari bunga Lembaga keuangan konvensional.

Kalau menabung di bank konvensional tapi tidak mengambil bunga, apakah tidak boleh? Ehm, izinkan saya berkata jujur. Uang berapapun nilainya yang masuk dalam rekening Lembaga keuangan konvensional, akan diputar dan digunakan sesuai dengan system keuangan yang berlaku dalam embaga keuangan tersebut: digunakan untuk membayar atau menerima bunga yang sejak awal ditegaskan sebagai riba. Kemudian, jelas bahwa berapapun uang yang tinggal di bank konvensional, terkena hukum haram karena riba. Sedikit atau banyaknya tidak akan mengubah status hukum, kan?

Jadi, pilihan ada di tangan anda. Membiarkan harta terlibat dalam rekening ribawi atau memindahkannya ke Lembaga Keuangan Syari’ah? Jangan lupa, ketika memilih, bawa serta konsekwensinya, ya.

#ILoveIB
#EkonomiIslam
#EkonomiUmmatManusia
#Riba

#Bunga

Related Posts

1 comment

  1. Ada rekomendasi lembaga keuangan syariah buat nabung menurut mbak Saki?

    ReplyDelete

Post a Comment