Konten [Tampil]
Dalam fiqih muamalah, yaitu bidang fiqih yang membahas urusan antar manusia, akad merupakan inti dari semua transaksi.
Tanpa akad, semua transaksi jadi tak berarti. Atau jika terjadi tanpa akad tetap berlanjut transaksi, bisa dipastikan ada ketidakjelasan yang menghantui.
Nah, untuk mengenal akad lebih dekat, kita perlu berangkat dari pengertian. Akad secara Bahasa berarti perjanjian. Yaitu perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang melakukan akad untuk terlibat dalam kesepakatan yang dibuat. Baik itu urusan bisnis atau urusan sepela sekalipun.
Dalam pinjam meminjam, misalnya, A meminjam pensil kepada B, akad yang terjadi adalah akan pinjam meminjam. B tidak berhak menjual pensil A kepada C. Akad itu tidak bisa diubah tanpa kesepakatan baru antara A dengan B.
Ada banyak sekali akad yang dapat terjadi dalam kehidupan sehari-hari: pinjam meminjam, sewa, jual beli, hutang piutang, investasi, sewa yang berakhir dengan jual beli, tukar menukar barang, dan sebagainya. Namun untuk memudahkan penggolongan akad, ada dua jenis akad yang utama: akad tabarru dan Tijarah.
Akad tabarru adalah akad-akad yang bersifat nirlaba, yaitu perjanjian yang dilakukan bukan untuk mencari keuntungan. Sedangkan akad tijarah adalah akad yang bertujuan mencari keuntungan dalam setiap transaksi.
Beberapa akad yang termsuk dalam golongan akad tabarru diantaranya adalah: hiwalah, rahn, qardh, ariyah, dsb.
Sedangkan untuk akad tijarah diantaranya adalah: salam, bay, ijarah, mudharabah, musyarakah, dan sebagainya. Kita dapat melihat jenis akad yang termasuk dalam golongan akad tabarru dan tijarah dalam diagram berikut:
Sumber: shahaza777.wordpress.com |
Penjelasan lebih rinci mengenai berbagai jenis akad insya Allah pada posting berikutnya ya. Tolong ingatkan saya jika terlalu lama tidak menuliskannya.
#Belajar
#Ekis
#EkonomiIslam
#Akad
#OneDayOnePost
Post a Comment
Post a Comment