Konten [Tampil]
Sumber: Google |
Kapan uang menjadi
haram dan kapan uang menjadi halal?
Seorang muslim
membawa uang sebanyak 1 juta rupiah ke bank konvensional. Dia mengatakan kepada
customer service ingin membuka
rekening bank Syariah. Singkat cerita, uang tersebut diserahkannya kepada teller bank konvensional untuk disimpan
di rekening bank Syariah yang baru dibukanya. Apakah uang 1 juta yang sudah
masuk rekening menjadi haram karena masuk bank konvensional?
Ada dua jenis
haram yang melekat pada sesuatu. Pertama, haram secara dzat. Contohnya? Daging babi,
darah, hewan yang disembelih bukan atas nama Allah. Jika ada daging babi
meskipun sudah diletakkan dalam piring kaca yang suci, dicuci dengan air zam
zam sekalipun, hukumnya tetap haram, tidak boleh dimakan oleh seorang muslim.
Kedua adalah
haram karena haknya. Misalnya, ayam yang meskipun disembelih atas nama Allah,
namun diperoleh dengan cara mencuri. Maka barang curian tersebut haram dikonsumsi.
Bagaimana dengan uang? Secara zat, uang itu halal. Ia hanya menjadi haram
statusnya ketika ada hal yang menjadikannya haram. Uang curian, misalnya. Uang yang
dipinjamkan kemudian berbunga, juga menjadi haram. Sehingga haramnya uang,
bukan karena dia disimpan di bank konvensional atas nama rekening Syariah.
Begitu juga uang
yang ada di ATM. Tidak bisa disebut haram ketika kita menggunakan mesin ATM
bank konvensional sedangkan yang kita gunakan adalah kartu debit bank Syariah. Karena
secara sistem, uang di bank sudah dipisahkan antara sistem konvensional dengan
sistem Syariah. Uang di ATM tersebut hanya bisa menjadi haram ketika berasal
dari sumber yang haram, atau digunakan untuk hal-hal yang haram baik sifat maupun
zatnya.
Maka uang
tetap halal bagaimanapun bentuk dan dimanapun uang tersebut disimpan, selama berasal
dari sumber yang halal dan digunakan untuk hal yang benar dengan cara yang
benar.
Post a Comment
Post a Comment