Konten [Tampil]
Konvensional artinya
umum, sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan. Sementara Syariah, adalah aturan
yang sesuai dengan ajaran Islam, berdasar pada Al Qur’an dan sunnah. Di Indonesia,
istilah konvesional sering digunakan untuk membedakan Lembaga keuangan yang
berdiri sebelum keuangan dengan sistem Syariah. Kemudian penggunaan kata ini
semakin meluas tidak hanya di bidang keuangan, tapi juga pariwisata, property,
asuransi, bahkan produk barang dan jasa.
Mayoritas penduduk
Indonesia beragama Islam, sehingga wajar ketika banyak pihak yang menilai bahwa
sistem keuangan Syariah memiliki potensi luar biasa di negeri ini. Namun seiring
berjalannya waktu, pangsa pasar Lembaga keuangan Syariah, terutama perbankan Syariah,
hanya berjalan pelan meski mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sejak awal
berdirinya pada 1992. Pada pertengahan 2018 yang lalu, market share (pangsa pasar) perbankan Syariah baru sekitar 5%
lebih, hampir menyentuh angka 6% dari asset perbankan nasional, itupun setelah
Bank Aceh dan NTB dikonversi menjadi sistem Syariah.
Pencapaian pangsa
pasar perbankan Syariah pada 2018 di Indonesia tersebut, tentu tidak bisa
dibandingkan dengan Malaysia yang sudah melampaui angka 50% sejak 2016. Ada banyak
faktor yang menjadi penyebab rendahnya pertumbuhan asset perbankan Syariah di
salah satu “rumah besar” kaum muslim dunia ini. Diantaranya adalah kurangnya
sosialisasi dari bank Syariah dan dukungan pemerintah. Dalam kehidupan
sehari-hari, saya sering sekali mendengar komentar, “Bank Syariah dan umum (konvensional)
itu sama saja. Bahkan yang Syariah lebih mahal.” Benarkah demikian?
Perbedaan antara
konvensional dan Syariah yang pertama terletak pada akad. Pada Lembaga keuangan
konvensional, sistem yang digunakan berbasis bunga. Baik dari sisi pendanaan
Dana Pihak Ketiga melalui tabungan, giro maupun deposito, Dana Pihak Kedua melalui
pasar uang, maupun dana pihak pertama melalui modal, semua imbalan dihitung
menggunakan sistem bunga. Maupun dari sisi pembiayaan, semua kredit tanpa ada
klasifikasi penggunaan, baik untuk kepentingan konsumtif maupun produktif,
semua dikenakan bunga.
Sedangkan pada Lembaga
keuangan Syariah, baik sisi pendanaan maupun pembiayaan menggunakan akad yang
diklasifikasi berdasarkan jenis transaksi. Setiap transaksi yang terjadi antara
nasabah dengan pihak bank Syariah, harus melalui proses identifikasi sehingga
digunakan akad yang sesuai. Misalnya pada sisi pendanaan dari pihak ketiga
melalui tabungan, terdapat beberapa pilihan akad. Ada tabungan yang menggunakan
akad wadiah (titipan), yang berarti nasabah menitipkan dana ke bank dan dapat
diambil sewaktu-waktu. Untuk akad jenis ini, biasanya bank tidak wajib
memberikan imbalan apapun atas dana nasabah yang dititipkan, namun adakalanya
bank memberikan bonus dari titipan tersebut.
Ada pula
tabungan yang menggunakan akad mudharabah (kerjasama investasi), dimana bank
memberikan imbalan bagi hasil kepada nasabah yang menabung menggunakan akad
ini. Imbalan bagi hasil tersebut bukan dihitung berdasarkan besar nilai
tabungan, tapi prosentase bagi hasil yang ditetapkan di awal dihitung
berdasarkan pendapatan bank selama periode tertentu.
Begitu pula dari
sisi pembiayaan, masing-masing transaksi dianalisis berdasarkan tujuan dan
mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan nasabah. Jika nasabah membutuhkan barang
konsumtif seperti membeli motor, mobil, atau handpone, maka digunakan akad jual
beli (murabahah), salam, atau istishna’ jika barang yang dibutuhkan harus custom atau dibuat berdasarkan pesanan. Lain
halnya jika nasabah membutuhkan tambahan modal kerja, maka digunakan akad
mudharabah atau musyarakah. Bank Syariah juga dapat menggunakan akad ijarah
atau Ijarah Muntahiya bit Tamlik untuk nasabah yang membutuhkan rumah atau property
lain.
Beda akad, beda
konsekuensi. Bagaimana mungkin bunga di bank konvensional disamakan dengan akad
di bank Syariah? Sedangkan dengan jelas Allah menegaskan dalam Al Qur’an, “Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Maka tidak selayaknya setiap muslim menyamakan transaksi yang terjadi
di bank konvensional dengan bank Syariah.
Perkara anggapan
bahwa bank Syariah lebih mahal dari bank konvensional, sesungguhnya mahal itu relatif. Lagipula, nasabah memilihi hak tawar terhadap Bank Syariah saat melakukan transaksi. Bagaimana mungkin yang haram dikatakan lebih murah sedangkan yang halal disebut
mahal, sehingga menjadi alasan seorang muslim untuk memilih yang haram? Seperti
membedakan antara zina dengan nikah. Secara Teknik, keduanya sama. Namun secara
akad, tentu memiliki konsekuensi yang jauh berbeda. Adakah muslim yang berani
menyamakan keduanya?
Sky Casino in Jordan 7-star Discounts - Air Jordan7
ReplyDeleteShop for 다파벳 SKYCITY's 7 STAR discount Air Jordan 6 Retro code and promo. Save with our latest SKYCITY new retro jordans promotional codes & free promo 1xbet for more great air jordan 7 shoes Shipping Online than 15 countries.