Konten [Tampil]
Beberapa hari
yang lalu, ada chat masuk dari seorang kawan. Beliau minta solusi dari suatu
hal. Untuk lebih mudahnya, saya copy
paste pertanyaannya berikut ini:
Gini. Kalau
misalnya kita jualan nih, online, nah biasanya kan penjual minta kirim DP dulu
dari pembelinya sekian persen dari harga beli. Biasanya sih pertama, kalau
baju, yang kehabisan stok atau pesanan, itu untuk biaya jahitkan, dll. Paham,
kan? Kalau misalnya pembeli itu ndak jadi beli barang itu, nah di situ gimana dengan
uang DP itu? Yang misalnya masih tersisa.
Penggunaannya
gimana? Apa kita harus balikin ke pembeli atau gimana? Balikin semuanya atau
dikurangi biaya produksi barang? Terus kalau barang itu memang pakai biaya
produksi dari DP pembeli yang batal beli tadi, gimana hukum menjualnya?
Atau, kalau
solusinya sih sebelum ada dp, kasih kesepakatan dulu, dsbg, bisa. Tapi kalau gk
ada kesepakatan gimana2 gimana tu hukum uang dp yang masih sisa.
Baik, saya coba
menjelaskan, semoga mudah dipahami.
Prinsip pertama
dalam jual beli, adalah harus dilakukan rela sama rela. Tentu selain syarat
yang harus dipenuhi sehingga jual beli tersebut menjadi sah. Syarat jual beli
diantaranya: adanya barang, harga, penjual dan pembeli. Jual beli yang menyisakan
ketidakrelaan baik penjual atau pembeli karena sebab melanggar syariat, dapat
menjadikan jual beli tersebut tidak sah.
Contohnya, jika
setelah jual beli terjadi, pembeli pulang dan mendapati cacat dalam barang yang
dibelinya. Sementara ketika proses memilih, penjual sengaja menutupi cacat pada
barang tersebut. Maka dalam jual beli tersebut terdapat unsur penipuan yang
tidak dibenarkan secara syariat. Pilihannya, penjual dan pembeli dapat bertemu
kembali dan menyelesaikan dengan baik sehingga tidak ada pihak yang merasa
dirugikan. Atau bisa juga pembeli mengikhlaskan, semoga Allah memaafkan penjual
dan membuatnya tidak mengulangi kecurangan tersebut.
Terkait masalah
DP, adalah singkatan dari Down Payment,
atau pembayaran di awal dengan prosentase sebagian dari harga yang sudah
disepakati. Biasanya, pembeli harus membayar DP sebagai tanda awal kesepakatan
jual beli. Pelunasan dilakukan ketika barang sudah siap digunakan oleh pembeli.
Besar DP yang harus dibayar ditentukan oleh penjual. Dalam bisnis, uang DP
digunakan untuk meminimalisir risiko PHP oleh pembeli. Biasanya, pembeli yang
sudah melakukan DP berarti sudah cukup serius untuk membeli dan tidak hanya
memilih atau menawar barang yang dijual secara online. Uang DP juga merupakan
tanda kepercayaan pembeli kepada penjual, sekaligus penjual kepada pembeli.
Dalam hukum
islam, para ulama sepakat tentang kebolehan mengambil DP dari pembeli, sebagai
“tanda jadi” sebuah transaksi jual beli. Namun ulama berbeda pendapat tentang
DP yang “hangus”, mereka yang mengharamkan hangusnya DP karena pembatalan
perjanjian, didasarkan pada alasan bahwa hal tersebut merupakan pengambilan
harta dengan cara yang batil, dan ini diharamkan dengan tegas dalam Al Qur’an.
Sedangkan mereka
yang memperbolehkan adanya DP yang “hangus” dalam pembatalan perjanjian
transaksi, didasarkan oleh adanya kerugian yang mungkin ditanggung oleh penjual
karena pembatalan perjanjian jual beli tersebut. Lalu bagaimana solusinya?
Disinilah betapa
penting “akad”, atau kesepakatan awal. Antara penjual dan pembeli harus
mengetahui hak dan kewajiban masing-masing sejak awal, sehingga jika ada
masalah di kemudian hari, dasar untuk mengambil keputusan jelas.
Bagaimana jika
terlanjur mengambil DP, belum ada kesepakatan sebelumnya, namun ada biaya yang
harus ditanggung penjual menggunakan uang DP tersebut. Lalu perjanjian
dibatalkan? Sedangkan uang DP tersebut masih sisa, harus diapakan?
Solusi paling
mudah adalah mendiskusikannya dengan pembeli. Penjual yang baik akan mampu
menyampaikan kepada pembeli dengan bahasa yang baik untuk mencapai kesepakatan,
agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Begitu juga
pembeli yang baik, tidak akan bermaksud merugikan penjual dengan pembatalan
atas transaksi yang sudah disepakati tanpa alasan yang benar-benar tidak bisa
dihindari.
Post a Comment
Post a Comment