Mengapa Masih Ada Riba di Bank Syariah?

1 comment
Konten [Tampil]



Tidak sedikit muslim yang berpikir demikian. Menganggap bank Syariah sama dengan bank konvensional. Hal ini secara tidak langsung juga menganggap adanya riba dalam transaksi keuangan di bank Syariah. Benarkah demikian?

Sejauh ini, fatwa DSN MUI disusun oleh para ulama Indonesia yang kredibel, paham ilmu fiqih, dan tentu saja tidak sembarangan membuat fatwa. Haramnya bunga bank, halalnya praktek dan transaksi keuangan di bank Syariah, tentu saja lengkap dengan fatwa setiap akad dan bagaimana seharusnya akad tersebut diimplementasikan dalam berbagai macam produk.

Adakah yang berani mengatakan bahwa fatwa mereka salah? Semoga jika ada, ilmu fiqih dan pemahaman ekonomi islamnya jauh melampaui para ulama Dewan Syariah Nasional, ya. bagaimana dengan kita? Apakah wajar bingung dengan berbagai pendapat ulama yang berbeda?

Ah, tentu saja. Untuk menyederhanakannya, mari kita berpikir logis. Tidak ada seorangpun yang hidup di zaman ini, mampu menghindari transaksi keuangan melalui lembaga bernama bank. Entah itu hanya sebagai sarana transfer, menerima kiriman uang, atau untuk menabung bahkan investasi. Bahkan pengemis di pasar pun bisa jadi dituntut memiliki rekening bank. Untuk membayar cicilan motor, mungkin.

Kebutuhan akan Lembaga keuangan sudah sangat mendesak dan tidak tergantikan. Sementara itu, sebeum tahun 1992, semua bank yang berdiri dan beroperasi di Indonesia adalah Lembaga keuangan konvensional. Kita tahu, semua Lembaga keuangan konvensional menerapkan sistem yang sama dalam transaksinya, yaitu berbasis bunga.

Kemudian mulai 1992 hingga sekarang, bermunculan banyak sekali bank Syariah yang menawarkan skema berbeda: bagi hasil, margin, ijarah, dan sebagainya. Secara prinsip, skema di bank Syariah berbeda dengan skema keuangan bank konvensional.

Lalu mengapa ada yang menganggap bank Syariah juga menerapkan sistem riba?

Barangkali kita harus memperjelas dan mempertegas pengertian riba, sebelum membahas persamaan atau perbedaannya dengan sistem keuangan yang diterapkan oleh bank Syariah. Secara bahas benar bahwa kata “riba” berarti tambahan. Namun apakah setiap tambahan yang terjadi dalam transaksi utang atau jual beli berarti riba dalam istilah yang diharamkan oleh agama?

Para ulama shalih telah mengidentifikasi adanya dua sumber utama terjadinya transaksi riba yang diharamkan dalam keuangan, pertama melalui pinjaman, kedua melalui jual beli.

Kitab I’anah ath Thalibin Juz 3 halaman 53 merumuskan, wa amma al qardh bi syarthi jarri naf’in li muqridh fa faasid li khabari kullu qardhin jarra manfa’ah fahuwa ar riba.

واما القرض بشرط جر نفع لمقرض ففاسد لخبر كل قرض جر منفعة فهو ربا

Ketika ada pinjaman bersyarat aliran manfaat bagi pemberi pinjaman, maka hukumnya fasid atau batil, sebagaimana Hadits bahwa setiap hutang piutang yang mengalirkan manfaat adalah Riba.

Perhatikan rumus Riba Pinjaman, yakni ketika ada (1) pinjaman, (2) bersyarat, (3) aliran manfaat, (4) bagi pemberi pinjaman. Dengan demikian, ketika ada pinjaman memberikan aliran manfaat bagi pemberi pinjaman yang tidak dipersyaratkan, maka ini bukan skema Riba. Begitu juga ketika ada pinjaman bersyarat aliran manfaat namun tidak dialirkan kepada pemberi pinjaman dan/atau tidak dialirkan kepada semua pihak yang terlibat dalam transaksi, maka ini pun bukan kategori Riba.

Jika kita perhatikan, rumus ini akan cukup membuat kita paham bahwa bunga pada bank konvensional memenuhi syarat untuk disebut sebagai riba. Ketika nasabah menabung, sejak awal dijanjikan akan mendapat sekian % dari nominal tabungan selama jangka waktu tertentu. Demikian pula ketika nsabah mengajukan kredit, sejak awal perjanjian telah disepakati adanya sekian % “bunga” yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada bank.

Sedangkan di bank Syariah? Prosentase yang mungkin muncul dalam kesepakatan bagi hasil dengan nasabah penabung, atau nasabah penerima pembiayaan, adalah prosentase yang didasarkan pada keuntungan yang diperoleh dalam usaha selama jangka waktu tertentu. Bukan didasarkan atas nominal tabungan atau nominal utang. Semoga sampai di sini, kita sepakat.

Kedua adalah riba Jual Beli. Sesuai dengan istilahnya, Riba Jual Beli adalah Riba yang terjadi pada skema pertukaran, yakni pertukaran Harta Ribawi. Pada masa klasik, harta Ribawi adalah emas, perak, garam, kurma, gandum burr, dan gandum sya’ir. Sebagian ulama berpendapat bahwa harta Ribawi ini juga termasuk qiyas dari 6 harta Ribawi tersebut, misalnya alat tukar resmi berupa Rupiah.

Berdasarkan penelusuran penulis pada Kitab Bidayah al Mujtahid wa Nihayah al Muqtashid dan Kitab I’anah ath Thalibin, minimal ada 7 syarat agar pertukaran harta Ribawi tersebut tidak terkena Riba, yakni (1) haa`a wa haa`a (saling menerima dan menyerahkan), (2) yadan bi yadin (tunai atau hand by hand), (3) sawaa`an bi sawaa`in (setara), (4) mitslan bi mitslin (sejenis), (5) aynan bi aynin (sebarang, sama-sama terjadi penyerahan barang), (6) kaylan bi kaylin (setakaran), (7) waznan bi waznin (sepola, setimbangan). Itu syarat minimal pertukaran harta Ribawi.

Uniknya, keenam harta Ribawi tersebut  bisa berubah menjadi sil’ah atau komoditas ketika fakta membuktikan bahwa alat tukar saat ini bukan lagi emas dan perak, namun Rupiah. Ushul fiqh atas kondisi ini yang juga menyebabkan bahwa emas tidak lagi diberlakukan sebagai harta Ribawi, namun sebagai komoditas, sehingga bisa diperjualbelikan secara tidak tunai. (amanasharia.com)

Jadi? Ayolah, sudah saatnya kita berpikir kritis terhadap setiap fatwa ulama. Jika benar ada riba di bank Syariah, apakah para ulama Dewan Syariah dari MUI itu akan diam saja? Tentu saja tidak. Lagi pula, para ustadz yang mengharamkan Bank Syariah karena menilai adanya riba dalam prakteknya, kenapa tidak memberikan solusi yang lebih baik, transaksi apa yang bisa digunakan oleh umat islam untuk menghindari riba? Tentu ini akan menjadi kajian yang menarik, bukan?

Related Posts

1 comment

  1. Aku share ke anakku mba...dia juga keterima di Ekis Unair

    ReplyDelete

Post a Comment