Sistem Transaksi Saham, Sukuk dan Reksadana Syariah

Post a Comment
Konten [Tampil]




Informasi mengenai sistem transaksi dalam proses jual beli saham, sukuk dan reksadana Syariah ini banyak dibutuhkan oleh para investor pemula. Pasar modal Syariah tentu memiliki mekanisme perdagangan yang berbeda dengan pasar modal konvensional, pasar modern,  juga berbeda dengan pasar tradisional.

Efek syariah berupa saham

Saat ini, jual beli saham Syariah dapat dilakukan secara praktis menggunakan SOTS. Sistem ini secara otomatis hanya menampilkan saham yang sesuai Syariah dan masuk dalam DES (Daftar Efek Syariah), mencegah short selling atau transaksi yang berpotensi maysir atau gharar.

Berdasarkan info yang dirilis di ojk.go.id, Shariah Online Trading System (SOTS) adalah sistem transaksi saham syariah secara online yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal.  SOTS dikembangkan oleh anggota bursa sebagai fasilitas atau alat bantu bagi investor yang ingin melakukan transaksi saham secara syariah. SOTS disertifikasi oleh DSN-MUI karena merupakan penjabaran dari fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek.

Fitur utama SOTS adalah sebagai berikut:
1.                  Hanya saham syariah yang dapat ditransaksikan
2.                  Transaksi beli saham syariah hanya dapat dilakukan secara tunai (cash-basis transaction) sehingga tidak boleh ada transaksi margin (margin trading)
3.                  Tidak dapat melakukan transaksi jual saham syariah yang belum dimiliki (short selling)
4.                  Laporan kepemilikan saham syariah dipisah dengan kepemilikan uang sehingga saham syariah yang dimiliki tidak dihitung sebagai modal (uang).
Bagi investor pemula, setelah mendapat nomor rekening investasi, dapat langsung melakukan jual beli melalui aplikasi di gawai atau laptop yang tersambung dengan internet. Jual beli saham dapat dilakukan setiap hari senin-jum’at, mulai jam 9 pagi sampai jam 16 sore. Jam 12.00-13.00 adalah break time, tidak ada transaksi saham selama jam istirahat, pembagian ini biasa disebut sesi 1 dan sesi 2. Sesi 1 pagi jam 9 sampai 12, sedangkan sesi 2 siang mulai jam 13 sampai jam 16 sore. Satu jam sebelum pembukaan pasar, yaitu jam 8 pagi, biasanya sistem mulai bersiap mengadakan pembukaan pasar, namun transaksi jual beli belum bisa dilakukan pada jam ini.

Sukuk

Di Indonesia, terdapat banyak jenis sukuk yang telah diterbitkan, oleh pemerintah, maupun swasta. Pembelian pemesanan ORI dan Sukuk Ritel di Pasar Perdana hanya dapat dilakukan oleh perorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, dengan ketentuan pembelian minimum, kelipatan dan maksimum ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan Memorandum Informasi setiap penerbitan ORI dan Sukuk Ritel.

Pembelian atau penjualan ORI dan Sukuk Ritel di Pasar Sekunder dapat dilakukan melalui mekanisme bursa dan mekanisme di luar bursa (over the counter – OTC). Perdagangan ORI dan Sukuk Ritel dengan mekanisme bursa dilakukan investor dengan menyampaikan minat beli/jual ke Bursa Efek Indonesia. Dalam hal terjadi kesesuaian harga antara investor penjual dan investor pembeli, transaksi penjualan diselesaikan melalui mekanisme bursa. Transaksi di luar bursa (OTC) dilakukan investor dengan cara melakukan negosiasi harga bersama dengan calon penjual atau pembeli ORI dan Sukuk Ritel.

Biasanya, setiap perusahaan sekuritas menyampaikan kepada nasabah investor setiap ada sukuk yang akan terbit, mereka secara rutin melakukan penawaran kepada investor untuk membeli sukuk melalui email. Sehingga cara termudah untuk membeli atau menjual sukuk adalah melalui perusahan sekuritas tempat investor membuka rekening investasi.

Investor dapat menghubungi customer service agar dibantu melakukan transaksi pembelian sukuk sesuai dengan kemampuan finansial investor. Pembelian sukuk di pasar perdana biasanya lebih menguntungkan dibanding dengan pasar sekunder. Karena jarang investor yang menjadikan sukuk sebagai cash flow, mayoritas mereka membali sukuk dengan tujuan investasi jangka panjang.

Reksa Dana Syariah

Jual beli reksa dana Syariah dilakukan melalui perusahaan sekuritas yang telah bekerjasama dengan manajer investasi. Dengan demikian nasabah tidak perlu repot mencari sendiri manajer investasi, hanya perlu menganalisis reksadana Syariah yang mana sesuai budget dan berdasarkan analisis fundamental berpotensi memberi keuntungan di kemudian hari.

Perusahaan sekuritas biasanya rutin melakukan penawaran kepada nasabah melalui email jika ada penjualan reksadana Syariah dibuka. Saat ini, nasabah atau investor banyak dimudahkan dengan fasilitas baik gawai maupun laptop untuk melakukan investasi di pasar modal Syariah. Jadi, daripada memperbanyak belanja yang bersifat konsumtif, alangkah lebih baik jika kelebihan dana yang kita miliki diinvestasikan di pasar modal syariaah, bukan?

Related Posts

Post a Comment