Konten [Tampil]
Informasi mengenai sistem transaksi dalam
proses jual beli saham, sukuk dan reksadana Syariah ini banyak dibutuhkan oleh
para investor pemula. Pasar modal Syariah tentu memiliki mekanisme perdagangan
yang berbeda dengan pasar modal konvensional, pasar modern, juga berbeda dengan pasar tradisional.
Efek syariah berupa saham
Saat ini, jual beli saham Syariah dapat
dilakukan secara praktis menggunakan SOTS. Sistem ini secara otomatis hanya menampilkan
saham yang sesuai Syariah dan masuk dalam DES (Daftar Efek Syariah), mencegah short
selling atau transaksi yang berpotensi maysir atau gharar.
Berdasarkan info yang dirilis di ojk.go.id, Shariah Online Trading System (SOTS)
adalah sistem transaksi saham syariah secara online yang
memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. SOTS dikembangkan oleh
anggota bursa sebagai fasilitas atau alat bantu bagi investor yang ingin
melakukan transaksi saham secara syariah. SOTS disertifikasi oleh DSN-MUI
karena merupakan penjabaran dari fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang
Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di
Pasar Reguler Bursa Efek.
Fitur utama SOTS adalah sebagai berikut:
1.
Hanya saham syariah
yang dapat ditransaksikan
2.
Transaksi beli saham
syariah hanya dapat dilakukan secara tunai (cash-basis transaction)
sehingga tidak boleh ada transaksi margin (margin trading)
3.
Tidak dapat
melakukan transaksi jual saham syariah yang belum dimiliki (short selling)
4.
Laporan kepemilikan
saham syariah dipisah dengan kepemilikan uang sehingga saham syariah yang
dimiliki tidak dihitung sebagai modal (uang).
Bagi investor pemula, setelah mendapat nomor
rekening investasi, dapat langsung melakukan jual beli melalui aplikasi di
gawai atau laptop yang tersambung dengan internet. Jual beli saham dapat
dilakukan setiap hari senin-jum’at, mulai jam 9 pagi sampai jam 16 sore. Jam 12.00-13.00
adalah break time, tidak ada transaksi saham selama jam istirahat,
pembagian ini biasa disebut sesi 1 dan sesi 2. Sesi 1 pagi jam 9 sampai 12,
sedangkan sesi 2 siang mulai jam 13 sampai jam 16 sore. Satu jam sebelum
pembukaan pasar, yaitu jam 8 pagi, biasanya sistem mulai bersiap mengadakan
pembukaan pasar, namun transaksi jual beli belum bisa dilakukan pada jam ini.
Sukuk
Di Indonesia, terdapat banyak jenis sukuk yang telah
diterbitkan, oleh pemerintah, maupun swasta. Pembelian pemesanan ORI dan Sukuk
Ritel di Pasar Perdana hanya dapat dilakukan oleh perorangan Warga Negara
Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku,
dengan ketentuan pembelian minimum, kelipatan dan maksimum ditetapkan oleh
Pemerintah berdasarkan Memorandum Informasi setiap penerbitan ORI dan Sukuk
Ritel.
Pembelian atau penjualan ORI dan Sukuk Ritel di Pasar
Sekunder dapat dilakukan melalui mekanisme bursa dan mekanisme di luar bursa
(over the counter – OTC). Perdagangan ORI dan Sukuk Ritel dengan mekanisme
bursa dilakukan investor dengan menyampaikan minat beli/jual ke Bursa Efek
Indonesia. Dalam hal terjadi kesesuaian harga antara investor penjual dan
investor pembeli, transaksi penjualan diselesaikan melalui mekanisme bursa.
Transaksi di luar bursa (OTC) dilakukan investor dengan cara melakukan
negosiasi harga bersama dengan calon penjual atau pembeli ORI dan Sukuk Ritel.
Biasanya, setiap perusahaan sekuritas menyampaikan kepada
nasabah investor setiap ada sukuk yang akan terbit, mereka secara rutin
melakukan penawaran kepada investor untuk membeli sukuk melalui email. Sehingga
cara termudah untuk membeli atau menjual sukuk adalah melalui perusahan
sekuritas tempat investor membuka rekening investasi.
Investor dapat menghubungi customer service agar dibantu
melakukan transaksi pembelian sukuk sesuai dengan kemampuan finansial investor.
Pembelian sukuk di pasar perdana biasanya lebih menguntungkan dibanding dengan
pasar sekunder. Karena jarang investor yang menjadikan sukuk sebagai cash
flow, mayoritas mereka membali sukuk dengan tujuan investasi jangka
panjang.
Reksa Dana Syariah
Jual
beli reksa dana Syariah dilakukan melalui perusahaan sekuritas yang telah
bekerjasama dengan manajer investasi. Dengan demikian nasabah tidak perlu repot
mencari sendiri manajer investasi, hanya perlu menganalisis reksadana Syariah
yang mana sesuai budget dan berdasarkan analisis fundamental berpotensi memberi
keuntungan di kemudian hari.
Perusahaan
sekuritas biasanya rutin melakukan penawaran kepada nasabah melalui email jika
ada penjualan reksadana Syariah dibuka. Saat ini, nasabah atau investor banyak
dimudahkan dengan fasilitas baik gawai maupun laptop untuk melakukan investasi
di pasar modal Syariah. Jadi, daripada memperbanyak belanja yang bersifat
konsumtif, alangkah lebih baik jika kelebihan dana yang kita miliki diinvestasikan
di pasar modal syariaah, bukan?
Post a Comment
Post a Comment