Konten [Tampil]
Bicara tentang halal haram, tentu tidak bisa sembarangan. Harus ada dalil, dasar, landasan teori yang sangat asasi. Agar apa yang menjadi keputusan nanti, tidak mudah dipatahkan oleh argumentasi. Bicara tentang kehalalan bank syariah, kita tentu menilik sejarah. Apakah pada masa Rasulullah hidup sudah ada bank yang beroperasi? Bagimana dengan masa khulafaur rasyidin, para sahabat terdekat sekaligus paling paham agama, memimpin ummat islam sedunia?
Beberapa catatan sejarah menunjukkan bank pertama yang beroperasi ada di Iran, berdiri sekitar abad ke 3 masehi. Namun sayang, saya belum menemukan keterangan lengkap bagaimana bank ini beroperasi. Jika kita runut sejarah, islam hadir sekitar abad ke 5. itu artinya bank tertua tersebut sudah ada sebelum islam hadir di tengah peradaban manusia. Lagipula, tempatnya di Iran, meskipun tidak terlalu jauh, namun bukan merupakan pusat pertumbuhan peradaban islam. Maka semoga saya tidak salah, bahwa bank ini bukan bank yang beroperasi dengan sistem islam.
Para ahli ekonomi islam mencatat bahwa bank islam pertama didirikan di mesir pada tahun 1963, berarti jauh setelah bank konvensional beroperasi hampir di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia, bank syariah pertama didirikan pada tahun 1992 dan diberi nama Bank Muamalat.
Lalu bagaimana kita menilai kehalalan bank syariah, sebuah lembaga yang baru ada jauh setelah Rasulullah dan para sahabat wafat?sebagian ulama memperbolehkan adanya bank syariah. Namun kita juga tahu,tidak sedikit ulama yang mencibir, bahkan menganggap bahwa adanya bank syariah tidak berbeda dengan bank konvensional. Anggapan tersebut tentu didukung dengan berbagai dalil yang menguatkan argumentasi mereka.
Baik, sebelum membahas lebih jauh tentang kehalalan bank syariah, kita perlu menjawab pertanyaan: kehidupan ekonomi saat ini, transaksi yang terjadi sehari-hari, bisakah kita jalani tanpa peran bank sama sekali? Atau misalnya jika kita bisa melaksanakan semua transaksi ekonomi secara tunai, apakah mungkin ekonomi kita berjalan tanpa bank? Orang tua, pengusaha, pemerintah, bahkan orang miskin saat ini sangat bergantung pada bank. Mereka yang menerima bantuan, subsidi biaya pendidikan, pembayaran belanja,dan sebagainya. Semua butuh bank. Saat ini, bank sudah menjadi salah satu kebutuhan yang tidak bisa dilepas dari kehidupan manusia.
Kedua, mengapa harus ada bank syariah jika akhirnya dianggap sama dengan bank konvesional? Sepertinya sia-sia sekali jika kita mengabiskan banyak tenaga, membuka jurusan khusus untuk belajar ekonomi islam, khususnya perbankan syariah, jika akhirnya bank syariah dianggap sama saja dengan bank konvensional?
Semoga kita sepakat, bahawa bank saat ini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan ekonomi manusia. Baik kalangan atas, menengah, maupun bawah. Bank, adalah raksasa penggerak ekonomi. Karena darinya uang dicetak, diedarkan, kemudian dikendalikan peredarannya. Karena keberadaannya, jumlah barang dan jasa yang diproduksi diukur, diteliti, untuk kemudian dihitung-hitung demi menciptakan keuntungan masa depan.
Maka di zaman ini, mungkinkah manusia lepas dari bank? Kalaupun jawabannya mungkin (karena tidak ada hal yang tidak mungkin), maka butuh pengganti dari peran bank itu sendiri, untuk ini terntu tidak bisa sim salabim, langsung ada dan jadi.
Sampai di sini, anggaplah bank adalah perkara baru dalam kehidupan manusia, yang harus disikapi oleh umat islam sedunia, karena bagaimanapun, kehidupan muslim tidak lepas dari hukum agama.
Jadi, halal atau haramkah bank syariah?
Sabar. Kita sepakat jika bank adalah perkara baru dalam urusan agama. Maka untuk menyikapi perkara baru yang tidak ada dalil dan belum ada di zaman Rasulullah, berlaku kaidah ijtihad. Yaitu upaya mengambil kesimpulan hukum berdasarkan pertimbangan dan dalil yang serupa, sehingga diharapkan sesuai dengan kehendak Allah SWT.
Saatnya kita kembali pada kaidah ushul (Dasar paling asasi dari hukum islam): bahwa dalam perkara muamalah, semua hal dibolehkan (halal) sampai ada dalil yang melarangnya. Hal ini berbeda, kebalikan dari kaidah ushul dalam perkara ibadah: bahwa semua hal dilarang (diharamkan) sampai ada dalil yang memerintahkannya (untuk dilakukan). Dalam hal ini, bank termasuk perkara ibadah atau muamalah?
Cerdas! Bank merupakan salah satu perkara muamalah, bukan ibadah. Maka pada dasarnya, transaksi dan konsep lembaga keuangan termasuk bank adalah halal. Sampai ada dalil yang melarangnya.
Lalu bagaimana penjelasan tentang “yang dilarang” dalam perkara muamalah ini?
Insya Allah kita bahas di tulisan berikutnya, ya..
Selalu suka dengan tulisannya mba sakif.
ReplyDeleteJadi, menabung di bank itu halal apa haram? ya Mbak?
ReplyDeleteSuka sama tulisanya Kak Sakifah.
ReplyDeletepembahasan halal dan haram tentang bank itu sangat luas. ntah itu bank syariah atau konvensional memerlukan keraturan susunan pokok tema yang dibhas.
Lanjut Kak...
tulisanya enak buat diikuti
Dinanti kelanjutannya😁
ReplyDeleteSiap ... Ditunggu ilmunya😊
ReplyDeletePenasaran dengan pembahasan selanjutnya kakak...
ReplyDeleteMantap
ReplyDelete#semangat
Tema berat ya mbak. Pemahamanku belum memadai tentang ini. Jadi harus belajar dengan mbak^^ terima kasih tulisannya. Keren
ReplyDeletejadi tak sabar menanti kelanjutannya
ReplyDelete