Menanggapi Pertanyaan Tentang Kehalalan Uang di Bank Syariah

18 comments
Konten [Tampil]


Pada pembahasan sebelumnya tentang uang halal atau haram, telah menimbulkan pertanyaan pembaca. Berikut yang beliau, teman saya di SMA, tulis di kolom komentar FB saat saya membagikan link tulisan di media sosial:


uang disimpang dibank syariah
dipergunakan dg sesuai kebutuhan yg gak melanggar ketentuan syariah, maka uang tu halal
ngoten a bu ustadzah

cm da uneg2 sdikit, menawi angsal kulo utaraken?

berkembangnya bank, ntah tu konvensional to syariah tu adalah dr produk pembiayaan, misal e bank syariah, da produk murabahah, musyarokah, ijaroh dll.
misal e produk murabahah, setau q bank syariah mana pun gk memakai aturan murabahah secara murni syariah, aturan yg sebenarnya, calon nasabah beli motor bank A, bank A beli motor d dieler seniali 10jt, stelah tu bank A jual kembali ke calon nasabah dg harga 15jt, (harga kesepakatan), dg cicilan stiap bulan yg dispakati pula, tp pd kenyataannya berbeda, sekarang rata bank syariah juga membuat tabel angsuran pinjaman, ntah tu pinjaman uang to cicil barang, pa tu bisa disebut halal bu uastadzah?
perputaran bank tu dr uang kita yg berniat nabung, tp uang kita di puter dg sistem yg kluar dr ketentuan syariah, tu hukum nya gimn?

ni beneran tanya q bu ustadzah, mohon dijelaskan

Mohon maaf, karena bahasanya tidak saya edit sama sekali. Maaf berikutnya harus saya sampaikan, mungkin terlalu lama tulisan ini baru muncul. Karena beberapa kesibukan, hari ini saya baru bisa membaca dan mencerna kalimat tersebut. Semoga saya tidak salah paham. Maka kemudian izinkan saya menanggapi.

Pertama, rasanya belum pantas saya mendapat panggilan “ustadzah”. Ruang belajar ini sengaja saya buka sebagai sarana saya sebagai penulis, dan teman-teman pembaca untuk belajar bersama tentang ekonomi syariah. Bukan perkara siapa yang lebih pandai atau paham. Karena hakikat agama adalah nasehat. Maka izinkan saya menunaikan kewajiban sebagai pembelajar untuk menyebarluaskan ilmu yang pernah saya pelajari, untuk kemudian dikoreksi. Barangkali ada pembaca yang lebih paham dan menemukan kesalahan, bisa menegur langsung tulisan ini. Jika kemudian dari tulisan saya bisa menebar kebenaran dan kebaikan, semoga Allah berkahi kita semua.
Kedua, dari paragraf pertanyaan tersebut yang jika didefinisikan, dapat dipecah menjadi beberapa pertanyaan:

1. Bank syariah ini halal atau haram?
2. Terdapat keraguan kehalalan bank syariah, mengenai murabahah. Apakah bank syariah melaksanakan praktik pembiayaan murabahah sesuai dengan prinsip syariah?
3. Bagaimana perputaran yang di bank syariah? Apakah semua proses keuangan di bank syariah sesuai dengan prinsip syariah?

Beberapa pertanyaan tersebut, bisa jadi mewakili pertanyaan banyak muslim lain. Hingga saat ini, indonesia tercatat sebagai salah satu negara di dunia yang mayoritas penduduk memeluk agama islam. Maka seharusnya, tidak heran jika syariat atau huum islam mejadi landasan kuat untuk dilaksanakan di negeri ini. Baik urusan politik, kenegaraan, kebebasan ibadah, termasuk perkara muamalah.

Dalam perkara muamalah inilah, transaksi ekonomi diatur syariat. Maka yang menjadi landasan ekonomi dalam ajaran islam adalah fiqih muamalah. Perkara muamalah tidak hanya mengatur tentang jual beli. Namun juga tentang pinjam meminjam, sewa menyewa, dan sebagainya. Maka wajar ketika di Indonesia berdiri berbagai industri halal yang diawali dengan berdirinya lembaga keuangan berbasis islam. Salah satu pioner keuangan berbasis sistem islam di Indonesia adalah bank syariah.

Namun demikian, fakta bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama islam, ternyata tidak sebanding dengan pertumbuhan aset bank syariah. Pangsa pasar lembaga keuangan islam hanya 5% dari seluruh pangsa pasar tanah air. Mengapa?

Saya berpikir: pertama masih rendahnya kepercayaan masyarakat muslim terhadap bank syariah. Kedua, masih kuatnya keraguan umat islam akan keharaman riba di bank konvensional.
Mungkin terdengat apatis dan frontal. Tapi faktanya demikian. Pertanyaan teman saya dia tas sudah membuktikan, bukan?

Baik, tugas saya selanjutnya adalah menanggapi pertanyaan. Insya Allah, pada tulisan berikutnya kita akan belajar bersama tentang kehalalan bank syariah. Beneran halal nggak, sih?

Sejauh ini, bagaimana menurut teman-teman pembaca? Apakah bank syariah halal, atau sebaliknya? Sebutkan alasannya, dong … biar kita sekalian survey pendapat mayoritas muslim di negeri tercinta ini.

Related Posts

18 comments

  1. Masih merasa awam banget nih, mudah mudahan dapet pencerahan dari sini

    ReplyDelete
  2. Tulisannya menginspirasiku mbak. Kadang masih suka bingung mau nabung di bank syariah apa konvensional.

    ReplyDelete
  3. Di sekolah tempatku bekerja beralih dari bank konvensional ke bank syariah. Nyatanya, ada keluhan terkait biaya administrasi yang lebih besar. Pertanyaannya kenapa namanya bank syariah jika jadi memberatkan? Atau ada kesalahpahaman yang terjadi? Kenyataan di lapangan pihak bank syariah pun belum kasih jawaban. Entahlah..

    ReplyDelete
    Replies
    1. salah pilih akad, berarti. ada kok produk yang free bea administrasi. hehehhe...yuk belajar bareng kak

      Delete
  4. Sejauh ini pula saya belum punya rekening bank... eh ga ditanya tapi ya, hihi. Penasaran nih dengan kelanjutannya

    ReplyDelete
  5. Aku blank tentang perbankan. Sistemnya sama sekali tidak bisa kuraba. Tapi memang Bank apapun itu menurutku memang mencari untung sendiri. Tidak ada tujuan untuk pemberdayaan masyarakat.

    Coba, jika sebuah bank yang memiliki sistem spt ini.

    Nasabah yang menyimpan uangnya di sana, sebagai modal untuk pemberdayaan masyarakat kecil dg memberi usaha kecil buat mereka. Pengembangan untuk masyarakat kecip juga untuk bank itu sendiri.

    Hehe...ngomong mudah kali ya? 🤭

    ReplyDelete
  6. Penasaran tulisan selanjutnya mbak. Masih jadi perdebatan ini bank syariah dan aturannya

    ReplyDelete
  7. Menyimak, karena saya juga belum tau hukum menabung di bank syariah, dan saya juga salah satu pengguna jasa bank syariah 😃

    ReplyDelete
  8. Mantap kak... Jangan lupa mpir blogku. Aku blm nulis sih wkwkek

    ReplyDelete
  9. Mantap sekali Kakak
    #semangat

    ReplyDelete
  10. nice info :) rapi tulisannya kak :)
    mampir ke blog saya jg yah, jangan lupa follow :)

    ReplyDelete
  11. Halal Kak bagi yang halal :D. Alasanya di aturan MUI sudah dijelaskan :D :D

    ReplyDelete
  12. Saya sudah sering tanya-tanya perihal ini juga baik online maupun offline. Yang saya syukuri adalah masih ada orang yang sadar bahwa dalam bermuamalah juga harus sesuai dengan syariat Islam. Meskipun sesungguhnya mereka yang sadar cenderung meragukan kehalalan bank syariah itu.

    Dalam perjalanan saya mencari jawaban, saya bertemu dengan beberapa tokoh yang sudah konsen membahas itu. Saya lupa orangnya, yang pasti beliau sering kampanye bank Syariah atau lembaga keuangan yang melabeli dirinya dengan Syariah.

    Oh ya, salah satu tokohnya adalah Syafi'i Antonio, silahkan nanti dichek ya. Hehe.

    Kesimpulan yang saya dapat dari penelusuran itu bahwa kita sebagai muslim yang awam, seharusnya menyerahkan segala sesuatu itu pada ahlinya bukan? Termasuk kalau kita awam tentang hukum bank syariah.

    Siapa yang ahlinya?

    Di Indonesia sendiri sudah ada lembaga yang dibentuk khusus untuk menentukan halal/haramnya sesuatu, namanya MUI dengan Dewan Syariah Nasional DSN MUI yang diisi oleh ahli-ahli dibidangnya masing2.

    Soal syariahnya Bank Syariah termasuk MLM juga telah dibahas oleh DSN MUI dan hasil bahasan itu adalah sebuah fatwa.

    Setahuku jika Bank Syariah itu sudah ada sertifikat Syariah dari DSN MUI maka sudah bisa diyakini bahwa Bank Syariah itu sudah melaksanakan aktivitas nya secara Syariah.

    Kita yang awam ini sudah sewajarnya mengikuti ahli bukan.

    ReplyDelete
  13. saya termasuk yang ingin tahu juga kehalalan bank syariah. ditunggu ulasan selanjutnya

    ReplyDelete
  14. Belum terlalu paham sih mbak soal bank syariah, tapi memang sekarang sudah banyak juga bank konvensional (benar gak penulisannya? Hehe) yang ada khusus syariahnya juga.

    Ditunggu tulisan selanjutnya mbak, agar kita yg awam bisa lebih memahami

    ReplyDelete
  15. Selama ini saya tidak berpikir sejauh itu sih Mbak Saki. Dan baca artikel Mbak, membuka wawasan batu bagi saya. Selama tabungan saya tidak bertambah artinya tidak ada bunga. Maka saya merasa itu halal.

    Tapi setelah baca artikel Mbak Saki. Saya jadi terpikir, apakah kemudian jika demikian bisa dihukumi seperti khamr? Bahwa bukan yang minum saja berdosa, tetapi juga penyedianya. Pripun Mbak Saki?

    ReplyDelete
  16. Asal akad jual beli dan semua syariat yang dijalankan benar setahu saya halal

    ReplyDelete
  17. Masyaa Allah, Kak Saki...
    Ijin menjawab pertanyaan di akhir ya, Kak.
    Saya pribadi masih ragu dengan kehalalan dari bank syariah yang ada di Indonesia hari ini. Meski telah dihukumi kehalalannya oleh MUI (maafkan kalau salah) tapi jujur... karena sudah memiliki pengalaman di industri ini dan melihat langsung ada beberapa praktik yang 'tidak halal' di lembaga yang berlabelkan 'syariah' ini, membuat saya jadi condong pada pendapat 'nggak ada bank syariah yang benar-benar bebas dari riba'. Semoga Allah mengampuni dan memberi saya hidayah... karena saya sadari pengalaman saya itu nggak bisa jadi hujjah untuk men-generalisasi seluruh bank syariah. Tapi ya, Kak... saya teringat aja sama hadits nabi yang kurang lebih isinya mengatakan bahwa dalam keseharian ini, hidup kita hanya tersekat oleh celah yang tipis dengan riba... sehingga sampai saat ini, pendapat saya masih condong pada bahwa praktiknya bank syariah belum mempraktikan apa yang Allah syariatkan... ya begitu kurang lebihnya, Kak.

    Wallahu 'alam bishshawab.

    ReplyDelete

Post a Comment