Uang Haram Atau Halal

2 comments
Konten [Tampil]


Kapan uang menjadi haram dan kapan uang menjadi halal?

Seorang muslim membawa uang sebanyak 1 juta rupiah ke bank konvensional. Dia mengatakan kepada customer service ingin membuka rekening bank Syariah. Singkat cerita, uang tersebut diserahkannya kepada teller bank konvensional untuk disimpan di rekening bank Syariah yang baru dibukanya. Apakah uang 1 juta yang sudah masuk rekening menjadi haram karena masuk bank konvensional?

Contoh lain, seorang pedagang di pasar tradisional berangkat pagi buta untuk menjajakan dagangannya. Hari hampir sampai di pertengahan ketika ia bersiap menutup lapak, seorang lelaki berseragam menghampirinya, menyerahkan secarik kertas, pedagang itu lalu mengangguk. Setelah membuka laci dan menghitung jumlahnya, beberapa lembar uang itu berpindah tangan. Sepertinya itu secarik kertas sakti, yang mampu atau mewajibkan sang pedagang menyerahkan sejumlah uang. Setelah diperhatikan lebih dekat, secarik kertas tersebut adalah tagihan atas pinjaman beserta bunga yang harus dibayar. Uang yang diperolehnya dari berdagang sejak pagi buta hingga siang itu, tentu bisa disebut sebagai uang halal. Karena jual beli adalah salah satu sebab halal datangnya rezeki. Namun kemudian ketika yang tersebut digunakan untuk membayar bunga bank (beserta pokok pinjaman), bagaimana hukumnya?

Ada dua jenis haram yang melekat pada sesuatu. Pertama, haram secara dzat. Contohnya? Daging babi, darah, hewan yang disembelih bukan atas nama Allah. Jika ada daging babi meskipun sudah diletakkan dalam piring kaca yang suci, dicuci dengan air zam zam sekalipun, hukumnya tetap haram, tidak boleh dimakan oleh seorang muslim.

Kedua adalah haram karena haknya. Misalnya, ayam yang meskipun disembelih atas nama Allah, namun diperoleh dengan cara mencuri. Maka barang curian tersebut haram dikonsumsi. Bagaimana dengan uang? Secara zat, uang itu halal. Ia hanya menjadi haram statusnya ketika ada hal yang menjadikannya haram. Uang curian, misalnya. Uang yang dipinjamkan kemudian berbunga, juga menjadi haram. Sehingga haramnya uang, bukan karena dia disimpan di rekening Bank Syariah.

Begitu juga uang yang ada di ATM. Tidak bisa disebut haram ketika kita menggunakan mesin ATM bank konvensional sedangkan yang kita gunakan adalah kartu debit bank Syariah. Karena secara sistem, uang di bank sudah dipisahkan antara sistem konvensional dengan sistem Syariah. Uang di ATM tersebut hanya bisa menjadi haram ketika berasal dari sumber yang haram, atau digunakan untuk hal-hal yang haram baik sifat maupun zatnya.

Maka uang tetap halal bagaimanapun bentuk dan dimanapun uang tersebut disimpan, selama berasal dari sumber yang halal dan digunakan untuk hal yang benar dengan cara yang benar. Sebaliknya, uang dapat menjadi haram meskipun bersumber dari yang halal, ketika digunakan sebagai sarana melakukan transaksi yang dilarang, seperi riba, membeli barang curian, mendukung kejahatan, dan sebagainya.


Related Posts

2 comments

Post a Comment