Kehalalan Bank Syariah 2

1 comment
Konten [Tampil]
Transaksi Haram Dalam Muamalah

Bank merupakan salah satu perkara muamalah, bukan ibadah. Maka pada dasarnya, transaksi dan konsep lembaga keuangan termasuk bank adalah halal. Sampai ada dalil yang melarangnya.

Lalu bagaimana penjelasan tentang “yang dilarang” dalam perkara muamalah ini?

Sesungguhnya agama ini mudah, maka jangan dipersulit. Rasulullah SAW sebagai teladan pun mengajarkan jika ada dua perkara dalam agama ini, dan kita harus memilih antara yang sulit dan yang mudah, maka kita bisa memilih yang mudah.

Maka dalam perkara muamalah pun demikian. Hal-hal yang dilarang bukanlah hal yang akan membawa kebaikan, justru sebaliknya. Hal-hal yang dilarang dalam muamalah adalah yang berpotensi merusak, merugikan, menghancurkan, dan membuat tidak nyaman dalam kehidupan sosial maupun individu manusia.

Lalu apa saja hal-hal yang dilarang dalam muamalah?

Dalam kegiatan transaksi, dibahas oleh Ahmad Ifham (Logika Fikih Muamalah Kontemporer) bahwa transaksi terlarang dibagi 2 besaran: haram zat & haram non zat. Haram Zat yakni bangkai (kecuali bangkai ikan dan belalang), darah, daging babi, hewan yang disembelih tanpa menyebut asma Allah, khamr, dan lain lain. Karena zatnya haram maka zat zat tersebut juga haram diperjualbelikan.

Haram Non Zat terdiri dari penipuan, ketidakjelasan, manipulasi, riba, suap, maisir (judi), 2 jual beli dalam 1 jual beli, zhalim, maksiat, serta transaksi yang rukun dan syaratnya tidak terpenuhi.

Terkait haram zat cukup jelas, kan?

Nah, untuk haram non zat ini semoga cukup jelas juga. Saya akan coba jelaskan secara sederhana:
1. Penipuan (tadlis) dalam transaksi dapat terjadi pada: kuantitas, kualitas, harga, jangka waktu dan akad. Apapun bentuk penipuan yangd ilakukan oleh salah satu atau kedua pihak haram hukumnya. Tentu saja, kita juga tidak suka dan tidak ingin ditipu, kan?

2. Ketidakjelasan (gharar) baik dalam hal yang sama dengan penipuan. Kualitas, kuantitas, harga, konsekuensi dari sebuah kesepakatan, semua harus jelas. Jika ada yang tidak jelas dalam suatu transaksi, maka sebaiknya diperjelas antar pihak, atau tinggalkan jika tidak memungkinkan untuk memperoleh kejelasan. Sesederhana itu: jelaskan, atau tinggalkan. Bukan cuma soal perasaan: halalkan atau tinggalkan, *eh

3. Manipulasi, ini saudara kembar identik dengan penipuan. Namun orang yang memanipulasi (biasanya) tidak mau disebut menipu.. jadi, ya anggap saja berbeda. Tapi paham, kan maksudya?

4. Riba, bab ini agak panjang pembahasannya. Namun secara singkat, begini: riba adalah tambahan yang disyaratkan di awal dalam perjanjian utang piutang. Ada syarat yang harus dipenuhi sehingga suatu transaksi bisa dianggap mengandung riba atau tidak. Saya khawatir pembaca bosan jika tulisan ini terlalu panjang membahas poin ini. Adakah yang berharap pembahasan khusus tentang riba?

5. Judi (maisir), di jaman modern ini ternyata tidak hanya dipraktikkan di meja kasino, depan pertandingan sepak bola, atau sabung ayam. Praktik judi bisa juga terjadi pada lomba berbayar, jika hadiah dari lomba tersebut dambil dari uang iuran peserta. Hati-hati, ya…

6. Dua jual beli dalam satu jual beli? Misalnya membeli satu barang dengan dua harga. Ini dilarang sampai kedua pihak menentukan satu harga yang disepakati. Atau misalnya penjual menawarkan barang. Kemudian pembeli memilih satu diantara barang tersebut, belum dibayar kemudian barang sudah dikirim kepada pembeli, kemudian belum selesai transaksi pertama, pembeli minta tukar dengan barang lain dengan harga berbeda. Maka seharusnya, pembeli menyelesaikan satu transaksi sebelum melakukan transaksi berikutnya agar tidak merugikan pihak lain.

7. Zhalim, adalah inti dari semua transaksi yang dilarang. Alasan utama dilarangnya suatu transaksi muamalah adalah adanya pihak yang didhalimi akibat larangan tersebut. Jadi kalau ada dalil yang melarang sesuatu, maka taati saja. Bukankah seorang muslim harus siap sami’na waatho’na?

8. Maksiat, apapun bentuknya dilarang dalam muamalah. Baik itu pelacuran, segala sesuatu yang mengarah atau menjadi penyebab maksiat, maupun bisnis yang menjadi perantaranya. Termasuk jual beli zat yang diharamkan, sebaiknya dihindari.

9. Transaksi yang rukun dan syaratnya tidak terpenuhi. Setiap transaksi pasti menimbulkan akad. Bisa jadi jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, semua ada syarat dan rukun yang harus dipenuhi ahar semua pihak merasa tenang dan sama ridha dengan transaksi tersebut. Jika salah satu saja (misalnya jual beli) syarat dan rukunnya tidak terpenuhi, maka transaksi tersbut dianggap batal.

Sampai di sini, kita belum membahas tentang kehalalan bank syariah secara khusus, ya
Setidaknya, semoga dengan membaca tulisan sebelumnya yang berasal dari pertanyaan seorang kawan, berlanjut dengan kehalalan bank syariah bagian satu, di bagian dua ini kita sepaham, bahwa muamalah adalah halal, boleh, semuanya diizinkan untuk dilakukan secara bebas, kecuali ada yang diharamkan. Maka dengan memahami apa saja yang dilarang, perjalanan pemahaman kita berikutnya semakin mudah.

Related Posts

1 comment

  1. Assalamualaikum Kak. Pian dapat Liebster Award dariku

    https://mzaini30.com/welcome-to-liebster-award-0125.htm

    ReplyDelete

Post a Comment