Dampak Moneter Uang 75 Ribu

5 comments
Konten [Tampil]

 


Uang 75 ribu telah beredar sejak 17 Agustus yang lalu, sebagai lambang peringatan 75 tahun Indonesia merdeka. Terdapat banyak nilai flosofis terkandung dalam pencetakan pecahan rupiah spesial ulang tahun kemerdekaan Indonesia kali ini. Mulai dari bahan yang eksklusif, meskipun tidak mengandung emas atau perak.

Uang 75 ribu dicetak menggunakan teknologi paling canggih jika dibandingkan dengan uang kertas pecahan lain. Bahan kertas atau serat katunnya lebih tebal dan tahan lama. Teknologi tercanggih yang digunakan mampu membuat benang pengaman yang ditanam seperti hologram bergerak sehingga sulit dipalsukan. Jika disorot dengan sinar cahaya rendah atau lampu UV, akan muncul gambar unik yang berbeda dengan uang kertas lain. Menurut situs pintar.bi, UPK 75 Tahun RI dicetak menggunakan durable paper, dengan desain dan unsur pengaman menggunakan teknologi terkini. Inovasi dalam pencetakan tersebut menjadikan UPK 75 Tahun RI semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, namun sulit untuk dipalsukan.

Saat ini, masyarakat dapat memperoleh uang pecahan 75 ribu dengan cara menukarnya di kantor Bank Indonesia terdekat. Di Jakarta, kuota penukaran uang dibuka sebanyak 600 lembar per hari. Sementara di kantor cabang BI daerah, sebanyak 300 lembar per hari. Angka tersebut sudah bertambah 100% dari ketika awal beredar, Bank Indonesia hanya membuka kuota setengahnya.

Namun ketika animo masyarakat terus meningkat untuk mendapat uang pecahan 75 ribu rupiah, Bank Indonesia memutuskan untuk menambah kuota penukaran agar semakin banyak masyarakat yang memiliki kesempatan untuk mendapat pecahan uang kertas tersebut. Meski sudah ditambah, hampir setiap hari di semua kantor cabang Bank Indonesia, kuota penukaran terisi penuh. Sehingga di seluruh Indonesia penukaran uang 75 ribu mencapai 14.500 lembar per hari.

Benarkah Uang 75 Ribu Tidak Digunakan Untuk Transaksi?

Syarat mata uang rupiah pecahan tertentu dapat digunakan sebagai alat tukar adalah yang pertama diterbitkan oleh Bank Indonesia, memiliki nilai nominal dan tidak ada larangan penggunaan transaksi. Hingga saat ini, tidak ada satupun peraturan Bank Indonesia yang menyatakan bahwa uang pecahan 75 ribu dilarang digunakan sebagai alat tukar pembayaran. Oleh karena itu, tidak masalah jika masyarakat ingin menggunakan uang 75 ribu yang dimilikinya sebagai alat transaksi atau pembayaran dalam jual beli.

Jual Beli Uang 75 Ribu

Karena jumlahnya masih terbatas, orang cenderung menyimpannya sebagai koleksi. Sehingga di marketplace, ditemukan penjualan uang 75 ribu dengan harga fantastis. Meski demikian, uang 75 ribu tidak seharusnya dijual dengan nominal yang lebih tinggi. Ketika uang sebagai alat pembayaran yang sah diperjualbelikan atau difungsikan sebagai komoditas, maka dalam Islam dihukumi sama dengan jual beli mata uang atau sharf. 

Jual beli ini boleh dilakukan hanya dengan nilai yang setara secara tunai. Jika uang 75 ribu sebagai alat pembayaran yang sah ditukar dengan uang senilai lebih dari 75 ribu (1 juta, misalnya, kurang atau lebih pun hukumnya sama), maka jatuh sebagai jual beli riba. Hal ini membuat jual beli dan harga yang disepakati menjadi haram. Karena uang termasuk dalam salah satu barang ribawi yang harus ditukar senilai dan dengan cara tunai. Selengkapnya mengenai jual beli barang ribawi dibahas dalam buku Menuju Rumah Tanpa Riba yang akan segera terbit, insya Allah.

Dampak Moneter Uang 75 Ribu

Pada dasarnya, keberadaan uang 75 ribu tidak akan menambah jumlah uang rupiah yang beredar di Indonesia. Karena peredaran uang tersebut dilakukan secara tukar menukar dengan Bank. Bukan dengan cara dibagikan bebas kepada masyarakat luas. Sehingga jumlah uang 75 ribu yang keluar dari Bank Indonesia sama dengan jumlah uang yang masuk sebagai ganti tukarnya.

Lalu, Adakah Dampak Ekonominya?

Ketika uang 75 ribu diperoleh masyarakat baik individu maupun kolektif, mereka akan cenderung menyimpan uang tersebut baik-baik. Menjaganya sebagai koleksi barang baru dan langka. Akankah nanti mudah ditukarkan seperti halnya uang pecahan 5000 atau 50.000? mungkin saja, jika jumlah uang 75 ribu yang beredar di masyarakat sudah sama banyaknya dengan uang lain. Atau ketika orang-orang yang sebelumnya menyimpan, memutuskan untuk membelanjakannya karena sudah tidak ada uang lain yang dapat digunakan.

Hingga saat itu tiba, mayoritas uang pecahan 75 ribu akan disimpan di rumah-rumah, bawah bantal, lipatan buku, lemari kaca, atau tempat khusus koleksi benda langka. Selama itu pula, sejumlah uang 75 ribu dikali sekian lembar (yang dsimpan oleh orang-orang) akan diam di tempat, tidak berputar dan berfungsi sebagai alat tukar.

Secara otomatis, hal ini mengurangi jumlah uang beredar di pasaran. Akibat yang mungkin terjadi adalah ketika jumlah uang beredar berkurang, sementara jumlah barang dan jasa yang beredar akibat Covid-19 sempat berkurang, maka jumlah uang dan barang/jasa yang beredar akan seimbang. Hal ini bisa menekan risiko inflasi dan perlahan memicu geliat ekonomi berkembang lagi.

Dampak lebih jauh yang bisa dijangkau adalah Bank Indonesia tidak perlu menaikkan suku bunga untuk menarik saving perbankan. Selain itu, semoga kestabilan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dan pertumbuhan ekonomi dapat segera kembali ke titik normal. Jadi, memiliki uang pecahan 75 ribu dan menyimpannya berarti mengurangi jumlah uang beredar di pasaran, membantu BI mewujudkan kestabilan ekonomi negara sekaligus berperan menjadi kolektor benda langka yang mungkin bis amenjadi komoditas mahal setelah beberapa puluh tahun kemudian. Bagaimana, apakah Anda sudah memiliki uang pecahan 75 ribu?

Related Posts

5 comments

  1. Belum punya nih mb, btw klo BI punya kebijakan mau cetak lbh bnyak gmna?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya gpapa. Menurut berita sih bakal dicetak 75 juta lembar

      Delete
  2. Kasaki, tulisan begini napa gak jajal kirimkan sebagai opini ke koran?

    ReplyDelete
  3. Belum punya. Nanti juga ada masanya beredar normal ��

    ReplyDelete

Post a Comment