Wakaf Produktif, Salah Satu Solusi Terbaik Ekonomi Ummat

Post a Comment
Konten [Tampil]

 

wakaf produktif

Satu dekade yang lalu, wakaf dikenal sebagai salah satu amalan yang hanya berwujud aset tetap. Misalnya sekolah, musholla, masjid, sumur, atau bangunan pesantren. Namun seiring waktu, kita mengenal adanya wakaf produktif yang ternyata dapat menjangkau manfaat lebih luas untuk masyarakat.

Wakaf yang dikelola oleh lembaga wakaf saat ini tidak hanya berwujud bangunan atau aset tetap. Dalam sejarah Islam, wakaf yang paling terkenal dan manfaatnya dapat dirasakan hingga saat ini adalah wakaf dari Utsman bin Affan dan Abu Bakar, yang berwujud sebidang kebun kurma dan sebuah sumur. Kebun kurma tersebut tetap ada dan dikelola hingga saat ini.

Prinsip Wakaf

Pada prinsipnya, wakaf harus berwujud aset yang tidak hilang nilainya sampai kapanpun. Agar pahala amal jariyah pemiliknya dapat terus mengalir untuk para waqif. Sehingga pokok harta tersebut berhenti, sementara hasilnya dapat terus mengalirkan manfaat bagi siapapun yang membutuhkan.

Wakaf berasal dari bahasa arab, waqf,yang artinya berhenti atau menahan. Maksudnya adalah, ketika ada harta yang diwakafkan, maka harta tersebut dihentikan dari kepentingan komersil pemiliknya. Dengan kata lain, aset yang diwakafkan berarti tidak bisa diperjualbelikan atau diwariskan oleh waqif (orang yang mewakafkan).

Sementara itu mauquf (barang yang diwakafkan) boleh dikelola kemudian hasilnya dinikmati oleh siapapun yang membutuhkan. Termasuk jika pengelola membutuhkan, diperbolehkan untuk mengambil manfaat dari barang yang diwakafkan tersebut.

 

Munculnya Wakaf Tunai

Dalam Islam, ada beberapa transaksi muamalah yang bersifat komersial dan sosial. Transaksi muamalah bersifat komersial atau bisnis dapat berwujud perdagangan barang dan jasa, kerjasama, atau investasi. Sedangkan di bidang sosial, ada sedekah, infaq, zakat dan wakaf. Masing-masing transaksi tersebut memiliki konsekuensi hukum.

Wakaf dikenal sebagai salah satu transaksi bersifat murni sosial. Namun jika saat ini ada beberapa lembaga pengelola wakaf dibentuk untuk mengakomodasi kepentingan umat, apakah bisa disebut transaksi yang murni bertujuan sosial? Tentu tetap ada faktor komersil yang harus dipertimbangkan dalam keberlangsungan sebuah lembaga.

Seiring waktu, wakaf menjadi amal ibadah yang dianggap mahal oleh sebagian besar umat Islam. Banyak orang yang merasa tidak mampu untuk mewakafkan sebidang tanah, sejumlah uang untuk membangun masjid, atau pesantren. Hanya sebagian kecil sekali umat Islam yang mampu melakukannya. Atau jika pun mampu, belum tentu semua mau.

Dari berbagai fenomena ekonomi inilah muncul gagasan untuk mengadakan pengelolaan wakaf tunai. Berdasarkan hasil ijtihad para ulama, wakaf tunai dapat dijadikan alterantif bagi umat Islam yang ingin turut mewakafkan sebagian hartanya namun tidak cukup kaya untuk membeli sebidang tanah atau sejenisnya.

Wakaf tunai berarti seorang muslim menyerahkan sejumlah uang tunai kepada pengelola wakaf. Dari hasil uang yang terkumpul tersebut kemudian disalurkan untuk kepentingan yang sesuai dengan prinsip wakaf. Misalnya untuk membangun fasilitas umum, rumah ibadah, TPQ, sekolah, dan sebagainya.

Selain digunakan untuk membangun aset tetap, saat ini para ulama fiqih kontemporer juga mengizinkan adanya wakaf produktif untuk pengelolaan wakaf yang lebih baik. Karena progres yang dihasilkan menunjukkan manfaat yang luar biasa, maka program ini terus berlanjut memberikan manfaat yang lebih luas untuk umat. Berikut penjelasan sinkat tentang wakaf produktif.

 

Wakaf Produktif

Wakaf produktif merupakan sebuah inovasi pengelolaan wakaf yang disinyalir mampu memberi manfaat ekonomi lebih luas. Sejauh ini, beberapa bidang yang sudah dapat disentuh oleh manfaat wakaf yang bersifat produktif adalah pertanian, peternakan, perdagangan dan perindustrian dalam skala usaha kecil dan menengah.

Wakaf produktif berarti badan pengelola wakaf memberikan pinjaman modal kepada para petani, peternak, atau pengusaha berbagai macam industri untuk menjalankan usahanya. Hasil dari usaha mereka adalah manfaat yang bisa diperoleh. Sementara pokok pinjaman tersebut harus dikembalikan kepada lembaga setelah jangka waktu tertentu.

Dana wakaf produktif berasal dari wakaf tunai yang sudah dikumpulkan oleh lembaga. Dana tersebut harus tetap utuh, sebagai modal dan amanah yang diberikan oleh para waqif. Lembaga pengelola hanya berhak atas manfaat sama seperti manfaat yang dapat diperoleh para penerima bantuan wakaf produktif.

Selain berbentuk modal uang tunai, wakaf produktif juga bisa diwujudkan aset tetap. Seperti saluran irigasi, kandang ternak, berbagai aset industri lain juga bisa didanai dari wakaf. Selanjutnya manfaat dari aset tersebut merupakan hasil optimalisasi wakaf untuk kesejahteraan umat.

Bayangkan jika pos dana sosial umat islam dapat terkumpul dan tersalurkan dengan maksimal. Salah satunya melalui program wakaf produktif semacam ini. Selain wakaf, ada juga program zakat produktif, yang sama-sama dapat menyalurkan dana dari muzakki untuk keberlangsungan usaha kecil dan menengah.

Sayangnya, masih sedikit sekali dana yang masuk melalui zakat dan wakaf jika dibanding dengan potensinya dari umat Islam. Di Indonesia, realisasi zakat per tahun belum mencapai 10% pada 2019. Dari potensi zakat sekitar 233 T tercatat hanya sekitar 10 T di LAZNAS. Sementara sisanya disalurkan melalui LAZ tidak resmi atau belum terpungut dari para muzakki.

statistik zakat 2019


Apalagi tentang wakaf? Di situs resmi kemenag dapat dilihat adanya siwak atau sistem informasi wakaf. Namun informasi yang tersedia hanyalah luas tanah yang diakui sebagai tanah wakaf se-Indonesia. Belum ada data mengenai jumlah wakaf tunai yang berhasil dikelola oleh lembaga wakaf atau sejenisnya.

statistik wakaf


Perilaku semacam inilah yang perlu terus diperbaiki dari umat Islam. Kita harus mampu mewujudkan akuntabilitas, transparansi dan keakuratan laporan pertanggungjawaban. Karena dari transparansi dan akuntabilitas lembaga inilah dapat diukur sejauh mana pencapaian yang berhasil diraih.

Di sisi lain, sebagai muslim mayoritas di sebuah negara besar, untuk terbiasa mempercayakan dana baik wakaf maupun zakat masih perlu ditingkatkan. Padahal hanya lembaga resmi dan besar yang mampu melakukan perhitungan statistik dan penyaluran yang akuntabel.

Jika wakaf dan zakat produktif mampu membantu mempercepat bangkitnya ekonomi umat, maka seharusnya program ini layak mendapat dukungan penuh. Baik oleh masyarakat muslim, maupun sistem pemerintah melalui berbagai kebijakan.

Related Posts

Post a Comment