Setelah mempelajari jenis-jenis wakaf, saatnya belajar tentang wakaf uang yang sempat mengehbohkan jagat maya Indonesia. Sebelum dibahas lebih lanjut, mari kita urai persepsi yang berkembang di media sosial.
Pertama adalah munculnya pernyataan presiden yang meluncurkan gerakan nasional wakaf uang. Kemudian didukung dengan pernyataan menteri keuangan dan wakil presiden yang juga mendukung langkah tersebut. Netizen menganggap bahwa gerakan nasional pada wakaf hanya untuk menutupi defisit APBN. Muncullah banyak persepsi lain yang membuat wakaf menjadi trending topik.
Hei, netizen yang budiman…. sudah pahamkah perbedaan wakaf uang dan wakaf dengan uang?
Keduanya berbeda, lho. Sangat berbeda. Ibarat orang meminjam tangan dengan meminjam barang menggunakan tangan untuk mengambilnya. Beda, kan?
Begitu juga kedua jenis wakaf ini, jauh berbeda.
Perbedaan Wakaf Uang dan Wakaf Dengan Uang
Wakaf uang berarti menjadikan uang sebagai aset yang diwakafkan. Pada dasarnya uang ini tidak boleh hebis. Jumlahnya harus dipertahankan sebagai aset. Tapi nadzir boleh mengelolanya agar uang tersebut dapat “menghasilkan” manfaat yang nantinya akan disalurkan kepada kemaslahatan ummat.
Maka dalam hal ini nadzir bertanggung jawab untuk mengelola uang, agar jumlahnya tetap dan menghasilkan manfaat. Misalnya, uang tersebut dijadikan pokok hutang konsumtif. Siapapun boleh meminjam dan wajib mengembalikan sesuai jumlah. Orang yang meminjam mendapat manfaat dengan pinjaman, sedangkan pokok uang sebagai aset wakaf jumlahnya tetap.
Contoh lain, uang tersebut diinvestasikan ke Dana Syariah. Dari aplikasi Dana, uang yang berasal dari investor (termasuk nadzir wakaf) dikelola di bidang properti sehingga memberi bagi hasil setelah periode tertentu. Maka uang wakaf kembali setelah jangka investasi selesai dalam jumlah yang tetap, sedangkan bagi hasil investasi tersebut bisa dimanfaatkan atau dikelola oleh nadzir supaya bermanfaat bagi kepentigan umat manusia.
Dalam hal ini, pemerintah membuka gerakan nasional wakaf uang agar dikelola oleh lembaga yang berepran sebagai nadzir. Salah satunya adalah BWI. Atau banyak lembaga lain ang berperan sebagai pengelola wakaf. Mereka inilah yangbertanggung jawab menjaga amanah agar jumlah uang wakaf tetap seperti yang sdiserahkan oleh wakif. Kemudian mereka kelola di sektor yang minim risiko.
Hasil dari pengelolaan aset berupa uang itulah yang bisa dimanfaakan untuk berbagai kepentingan. Lalu di mana salahnya? Perhatikan perbedaan pengertian wakaf dengan uang
Sumber: Badan Wakaf Indonesia |
Wakaf Melalui Uang
Yang dimaksud dengan wakaf melalui (dengan) uang adalah wakaf menggunakan uang untuk kepentinngan tertentu. Misalnya sekelompok orang ingin membangun masjid. Dibukalah sebuah proyek wakaf. Teknisnya, mereka membuka kupon per meter persegi bangunan membutuhkan dana Rp100.000,-. Artinya setiap meter persegi yang dibangun untuk masjid tersebut bisa diwakili dengan uang sebesar seratus ribu rupiah.
Maka kemudian dihitung, pembangunan tersebut membutuhkan dana setara dengan 1000 meter persegi. Kemudian jamaah berbondong menyerahkan uang seratus ribu dan kelipatannya sebagai wakaf. Inilah teknis wakaf dengan uang. Aset utamanya adalah masjid. Sementara jamaah menyerahkan wakafnya dalam bentuk uang. Maka disebut sebagai wakaf dengan/melalui uang.
Sampai di sini, jelas kan perbedaan wakaf uang dan wakaf dengan uang? Semoga semakin dipahami bahwa gerakan nasional wakaf bukanlah untuk menutup defisit APBN. Melainkan untuk menyejahterakan Indonesia secara keseluruhan. Jadi, jangan ragu untuk wakaf uang, ya. Mari sejahterakan bangsa dan negara melalui gerakan ekonomi umat.
Mungkin di kesempatan lain perlu kita bahas mengenai peran para nadzir dalam dunia perwakafan Indonesia, ya? Coba dong tinggalkan komentar buat yang mau menyimak kelanjutannya… ^_^
Post a Comment
Post a Comment