Pengertian Kredit dan Perbedaannya dengan Pembiayaan Bank Syariah

2 comments
Konten [Tampil]

 

kredit-dan-pembiayaan

Ada beberapa pengertian kredit yang dipahami masyarakat luas, sebenarnya. Istilah kredit sering digunakan sebagai pinjaman yang cair dari lembaga keuangan konvensional. Selebihnya, kata ini digunakan di galeri otomotif, atau perumahan yang banyak mendapat tawaran pedagang eceran. “Bayarnya kredit boleh, ya?” Dengan suara khas emak-emak komplek.

Sejak industri keuangan syariah semakin berkembang dan dikenal luas, muncul istilah pembiayaan yang mulai familiar di masyarakat. Istilah pembiayaan digunakan untuk membedakannya dengan istilah kredit di bank konvensional. Pembiayaan di lembaga keuangan syariah bsia berarti pinjaman, atau persetujuan atas pengajuan produk penyaluran dana.

Kredit di Bank Konvensional

Bank konvensional adalah lembaga yang menerapkan sistem bunga di hampir semua pilihan transaksinya, kecuali fee atau imbal jasa untuk beberapa produk. Nasabah memiliki banyak pilihan produk baik di sisi pendanaan seperti tabungan, giro atau deposito maupun di sisi penyaluran dana.

Di sisi pendanaan, bank konvensional menawarkan bunga untuk menarik para pemilik dana agar menyimpan atau investasi di bank. Pada sisi penyaluran dana, bank konvesional menawarkan kredit dengan berbagai pilihan program dan tingkat suku bunga berbeda.

Misalnya KUR yang ditawarkan kepada pengusaha kecil dan petani dengan bunga rendah bahkan 0%. Sementara untuk KPR, ditetapkan bunga sekitar 15%/tahun. Kredit atas mobil, bisa dikenakan bunga 12% per tahun, atau tergantung masa promo.

Kredit di bank konvensional menganut sistem bunga yang berarti produk apapun, memiliki perhitungan bunga atas pokok pinjaman. Baik bunga itu dihitung secara flat atau majemuk, dasarnya adalah besar pinjaman. Sistem inilah yang oleh para ulama dianggap sama dengan riba. Maka siapapun yang terlibat dalam sistem riba, termasuk dalam pihak pendukung.

Pembiayaan di Bank Syariah

Apa bedanya kredit bank konvensional dengan pembiayaan di bank syariah? Secara prinsip, pembiayaan merupakan program penyaluran dana di lembaga keuangan syariah. Sama seperti kredit bank konvensional, bank syariah juga harus “mempekerjakan” uang agar “menghasilkan”.

Halah, berarti kan sama aja bank konvensional dan bank syariah?

Waduh, tidak sesederhana itu kesimpulannya. Poin pentingnya adalah, perbedaan istilah ini berpengaruh pada banyak konsekuensi. Sama seperti perbedaan hubungan lawan jenis dalam zina dan nikah, Cuma beda istilah, kan? Atau perbedaan istilah mencuri dan meminta, sama-sama mengambil barang yang “awalnya” bukan miliknya, kan?

Ya, satunya dilarang dan membuat status kepemilikan atas sesuatu itu menjadi haram, satunya lagi dianjurkan dan dihalalkan. Perbedaan istilah juga bisa membawa dampa pada berkah, dan akibat panjang setelahnya. Apa jadinya status anak hasil hubungan zina? Illegal, tidak jelas nasabnya, tampak hina di masyarakat. Sementara anak hasil pernikahan mendapat legalitas jelas dari negara dan agama.

Begitu juga dengan riba dan bukan riba. Sayangnya, masyarakat kita belum terbiasa menganggap riba adalah barang haram, hina, menjijikkan. Padahal sama derajatnya dengan zina, sihir, syirik, berkata dusta, dan dosa besar lainnya. Kenapa demikian, ya? Apa karena riba sudah terlanjur mendarah daging? Na’udzubillahi min dzalik.

Lalu secara praktis, apa beda pembiayaan dengan kredit bank konvensional? Begini, dalam pembiayaan di bank syariah, ada yang namanya akad, kesepakatan, perjanjian, semacam MoU yang jelas. Pengajuan pinjaman itu akan digunakan untuk apa? Apakah kepentingan yang bersifat konsumtif atau produktif? Hendak menjalankan usaha atau membeli mobil untuk sekadar jalan-jalan dan pulang kampung?

Eh, sampai sedetil itu? Ya, karena pilihan akad ini banyak. Pembiayaan untuk membeli mobil berbeda dengan perhitungan biaya untuk memodali cabag usaha baru. Anda bisa memiih akad murabahah untuk membeli mobil, dan menggunakan akad musyarakah atau mudharabah untuk membiayai ekspansi usaha. Ribet, ya?

Urusan muamalah ini sebenarnya sederhana. Karena pada prinsipnya semua boleh, kecuali yang dilarang. Maka fokus saja belajar tentang apa-apa yang dilarang. Setelahnya akan udah menilai dan memahami, mana yang boleh atau bagaimana agar tujuan tetap tercapai sesuai dengan prinsip syariah.

Maka sebagai muslim, mudah saja untuk memahami perbedaan kredit di bank konvensional dan pembiayaan di bank syariah, lalu memilih mana yang harus diambil. Pilihan ini bukan lagi tentang mahal atau murah, karena standarnya relatif. Bukankah setiap memilih sesuatu, standar utama dan pertama setiap muslim adalah status halal dan haram?

Related Posts

2 comments

  1. Iya kak, semoga semakin banyak orang yang paham mana yang halal dan haram.. dan menjalani hidup lebih berkah dengan mengikuti sesuai syariat Islam..

    ReplyDelete
  2. Intinya kayak orang pacaran sama nikah ya kak... Beda di akad, beda kehalalannya *eh

    ReplyDelete

Post a Comment