Jual Beli Salam Atau In-Front Payment Sale

Post a Comment
Konten [Tampil]

salam


Dalam kehidupan sehari-hari, mungkin kita pernah membeli sesuatu dengan cara memesan dan membayarnya terlebih dahulu, itulah salam. Pola transaksi jual beli dengan membayar pesanan terlebih dahulu ini sudah diterapkan masyarakat zaman Rasulullah saw. Bayar dulu, terima barang kemudian, jadilah jual beli tangguh atau tidak tunai.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, istilah yang digunakan untuk menyebut bai’ salam adalah salaf. Jadi salaf dan salam dianggap memiliki pengertian yang sama. Salah satu hadits riwayat Ibnu Majjah menyebutkan bahwa jual beli secara tangguh adalah salah satu hal yang menjadi penyebab datangnya berkah.

 

Rukun dan Syarat Bai’ Salam

Sama halnya dengan jual beli secara umum, rukun dan syarat salam harus dipenuhi sebelum transaksi terjadi. Rukun jual beli itu adalah:

1. Ada pembeli

2. Ada penjual

3. Ada uang

4. Ada barang/jasa yang diperdagangkan

5. Sighat/serah terima barang

Berdasarkan rukun di atas, syarat yang harus dipenuhi dari setiap rukun tersebut adalah pembeli dan penjual dinilai mampu menyelesaikan transaksi. Artinya baik pembeli maupun penjual tidak dalam keadaan gila atau belia sehingga belum paham apa itu jual beli.

Uang yang boleh digunakan dalam transaksi jual beli adalah uang yang sah sebagai alat tukar atau sesuatu yang dapat diterima oleh kedua pihak sebagai uang. Dengan demikian sistem jual beli barter dianggap sah, kecuali pada komoditas ribawi, ada syarat lain yang harus dipenuhi.

Barang atau jasa yang boleh diperdagangkan dan menjadikan jual beli ini halal adalah barang yang dilegalkan secara syariat. Bukan barang haram, curian, dan dan jelas kepemilikannya. Penjual tidak boleh menawarkan barang yang bukan miliknya jika tanpa izin pemilik aslinya. Penjual juga tidak boleh memperjualbelikan barang fiktif yang tidak jelas kadar, ukuran, dan bentuknya.

Transaksi jual beli menjadi pintu keberkahan bagi penjual dan pembeli ketika syarat dan rukunnya terpenuhi dengan sempurna.

Jika ada jual beli yang menyebabkan kerugian salah satu pihak, mengandung penipuan akan spesifikasi barang, atau komoditas yang diperdagangkan bukanlah barang halal, maka jangan berharap berkah padanya. Apalagi jika jual beli tersebut mengandung unsur riba yang jelas diharamkan, maka Allah swt bisa dengan mudah mencabut keberkahan dalam hartanya.

Perbedaan Salam dan Ijon

Jual beli dengan sistem ijon umumnya terjadi pada hasil panen. Seperti buah yang masih ada di pohon, panenan yang masih ada di sawah, atau komoditas yang masih tertanam di bumi seperti ubi, kentang, wortel dan sebagainya.

Para pembeli sepakat dengan penjual pada harga tertentu, dan akan mengambilnya setelah siap panen. Tidak jarang, jual beli ini disepakati saat buahnya masih muda atau mentah. Harga mereka tentukan di awal, bahkan seringkali pembeli membayarnya kontan di awal. Pada tahapan ini pembeli belum mengetahui jumlah atau ukuran pasti komoditas yang dibelinya.

Setelah masa panen tiba, para pembeli memanen hasil tani yang sudah dibeli sebelumnya. Jika hasil panen lebih dari dugaan dan harganya tinggi, maka pembeli beruntung. Masalahnya jika dalam menunggu masa panen itu terjadi musibah, serangan hama, dan kondisi lain yang merusak hasil panen, pembeli akan sangat dirugikan. Mirip judi, kan?

Sementara salam, dilakukan dengan spesifikasi barang yang jelas ukuran, timbangan, dan jenisnya. Perbedaan mendasar antara ijon dan salam adalah pada kejelasan barang atau objek transaksi. Salam tidak boleh dilakukan atas komoditas yang tidak jelas jenis, ukuran, timbangan, dan spesifikasi yang menjadi objek transaksi.

 

Related Posts

Post a Comment