Disclosure Meminimalisir Penyelewengan Dana Umat

Post a Comment
Konten [Tampil]

 

Disclosure-dana-kebajikan

Dugaan kasus penyelewengan dana umat pada Lembaga ACT beberapa hari terakhir menyita perhatian publik. Fakta ini mengingatkan saya saat membaca buku berjudul “Kekuatan Entitas Syariah Yang Terlupakan: Menyingkap Makna Dana Kebajikan, Kajian Symbolic Interaction dan Trilogi Ajaran Illahi”, yang ditulis oleh Iqbal M. Aris Ali. Buku yang merupakan versi sederhana dari penelitian beliau saat menempuh pendidikan pascasarjana di UB.

Saya tidak akan menulis review buku agar pembaca tergiur mencari dan membaca sendiri isi buku ini. Hanya ingin menulis ulasan singkat tentang pentingnya memahami esensi dana kebajikan dan pengelolaannya agar kita tidak mudah men-judge sebuah instansi dengan tuduhan tanpa bukti.

Orientasi Masa Depan Entitas Syariah

Ada dua orientasi khusus yang selalu menjadi prioritas entitas syariah. Baik lembaga keuangan bank dan non bank, industri makanan halal, pariwisata halal, dan apapun yang melibatkan label syariah.

Pertama adalah orientasi ekonomi. Perlu dicatat baik-baik bahwa tidak ada bisnis yang ingin merugi. Setiap bisnis pasti menghitung potensi keuntungan dan berorientasi pada ekspansi di masa depan.

Kedua adalah orientasi sosial. Semakin luas manfaat sebuah bisnis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial, maka semakin baik dampaknya bagi kelangsungan bisnis di masa depan.

Buku ini membahas tentang betapa penting mengungkap keterbukaan laporan keuangan. Setiap pendapatan harus dilaporkan secara detil dan demikian juga dengan pengeluaran, agar public dapat percaya bahwa dana mereka tidak disalahgunakan.

kekuatan-entitas-syariah


Dana Kebajikan Pada Entitas Syariah

Laporan keuangan bank Syariah mencantumkan pos “Dana Kebajikan” yang sumbernya diatur dalam fatwa DSN-MUI No. 123/DSN-MUI/XI/2018. Pada  Sementara pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infaq dan shodaqoh dilaporkan dalam kolom terpisah.

Dana kebajikan memang berbeda dengan pengelolaan ZIS karena memiliki aturan berbeda dalam penyalurannya. Entitas Syariah yang merupakan Lembaga bisnis tidak bisa disamakan dengan Lembaga nirlaba yang tugasnya khusus mengumpulkan dan menyalurkan ZIS dari masyarakat.

Jadi dugaan kasus penyelewengan dana umat oleh ACT tidak bisa di-generalisasi akan menimpa Lembaga keuangan Syariah atau yang serupa dengannya. Masing-masing Lembaga memiliki standar aturan pengelolaan dana dan sistematika pelaporan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

Di sisi lain, kita tidak bisa menilai keshalihan Lembaga tanpa melihat keshalihan orang-orang yang berdiri di garda paling depan. Sementara keshalihan pribadi, tidak selalu tampak nyata dan dapat dinilai dengan kasat mata. Karena sejatinya keshalihan adalah urusan pribadi dengan pemilik semesta. Kepada sesame manusia, kita hanya bisa menilai dengan melihat dzahirnya saja.

Pada bank Syariah, dana kebajikan hanya sebagian kecil dari asset yang dimiliki. Bisnis utama instansi adalah untuk menyediakan jasa investasi dan pengelolaan keuangan baik individu maupun kelompok. Sementara pada LAZ, orientasi utamanya memang mengumpulkan dan menyalurkan dana social untuk kesejahteraan umat.

Konsep Disclosure Dana Kebajikan

Dana kebajikan pada laporan bank Syariah tentu berbeda dengan dana umat yang dikumpulkan oleh Lembaga filantropi yang memang fokus pada kesejahteraan manusia. Dana kebajikan menurut fatwa DSN-MUI No. 123 tahun 2018 berasal dari:

1.      transaksi tidak sesuai dengan prinsip syariah yang tidak dapat dihindarkan, termasuk pendapatan bunga {riba);

2.      transaksi syariah yang tidak terpenuhi ketentuan dan batasannya (rukun dan/ atau syaratnya) ;

3.      dana sanksi (denda) karena tidak memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan ('adam al-wafa' bi al-iltizam); dan

4.      dana yang tidak diketahui pemiliknya, diketahui pemiliknya tetapi tidak ditemukan, atau diketahui pemiliknya tetapi biaya pengembaliannya lebih besar dari jumlah dana tersebut.

 

Sementara Lembaga filantropi Islam mengumpulkan dana kebajikan dari masyarakat untuk tujuan khusus seperti zakat, infaq, shodaqoh, donasi kemanusiaan dan wakaf. Perbedaan sumber dan laporan pertanggungjawaban kedua Lembaga berbeda ini sebenarnya memiliki satu persamaan: bahwa semua laporan harus disclosure.

Konsep disclosure adalah pengungkapan bentuk penyampaian informasi dalam laporan keuangan yang berupa pembahasan dan analisis manajemen, catatan kaki atas laporan keuangan dan laporan pelengkap lainnya.

Dalam Islam, disclosure  adalah wujud tanggung jawab kepada semua pihak yang terlibat melalui laporan keuangan dan segala hal yang terkait secara detil. Tanggung jawab tertinggi dalam konsep manajemen Islam adalah kepada Allah, baik di dunia mapupun di akhirat.

Porsi Pengelola Dana Umat

Apakah pengelola dana umat punya “jatah” untuk kepentingan pribadi? Menilik kasus dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT belakangan ini, kita perlu tengok beberapa landasan hukum yang menjadi pijakan resmi baik secara Islam maupun menurut hukum positif di Indonesia.

Pertama, bahwa Islam mengatur 1/8 bagian dari zakat adalah hak amil (pengelola). Sementara untuk wakaf, infaq, shadaqoh, tidak ada aturan khusus berapa persen boleh dimanfatkan oleh pengelola.

Kedua, Indonesia mengatur pengumpulan donasi berupa uang atau barang melalui UU No.9 Tahun 1961. Peraturan yang berusia lebih dari setengah abad ini juga tidak menegaskan berapa persen batas pengelola berhak menggunakan uang donasi.

Ketiga, Lembaga pengumpul dan penyalur donasi mendapat izin dari Kemekumham dan Kemensos untuk seluruh kegiatan operasionalnya. Pun dalam hal ini tidak ditemukan aturan khusus mengenai batas pemanfaatan pengelola.

Keempat, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Dalam peraturan ini pasal 6 berbunyi bahwa pembiayaan atau porsi usaha untuk pengumpulan sumbangan maksimal 10%. Aturan ini tidak mencantumkan berapa biaya maksimal untuk penyaluran sumbangan.

Dalam usaha penyaluran hasil sumbangan pun, tidak selalu bisa diselesaikan dengan biaya sedikit. Misal untuk daerah bencana, di mana akses transportasi sulit dijangkau, tentu butuh peralatan tambahan yang tidak murah. Bagaimana jika aturan yang ada tidak dapat mencukupi kebutuhan tersebut?

Lemahnya peraturan mengenai besar manfaat yang boleh diambil oleh pengelola inilah penyebab utama besarnya potensi penyelewengan dana umat. Bagaimanapun sholeh para pengelola menjaga ibadah dan niat mulia menyejahterakan umat, tetap saja tidak bisa mencegah setan yang menggoda dengan berbagai cara.

Sementara dunia industri perbankan Syariah pun tidak sedikit mendapat kritikan berbagai pihak. Terutama soal kecilnya porsi dana qardhul hasan dan soal pengelolaannya ada di kantor pusat. Sampai saat ini kantor cabang hanya berhak mencatat penerimaan dan belum diberi hak untuk menyaluran dana qardh.

Beberapa penelitian juga mengeluhkan rendahnya tingkat disclosure laporan dana kebajikan pada bank Syariah. Sebagai Lembaga bisnis dan bukan Lembaga nirlaba semacam ACT memang orientasi entitas fokus pada pertumbuhan asset, bukan kesejahteraan umat.

Lebih dari itu, sudah waktunya ada aturan yang lebih tegas mengenai porsi pengelola dalam laporan donasi, pengumpulang dan penyaluran uang atau benda yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umat manusia. Kita tidak bisa hanya menyalahkan kasus penyelewengan dana umat sementara tidak ada aturan yang bisa dijadikan dasar penyelewengan tersebut, meskipun secara etika telah melukai masyarakat.

Perumpamaan kasarnya adalah ketika seorang pengelola mengambil 25 juta dari hasil donasi, berapa seharusnya nilai donasi minimal sehingga tidak disebut sebagai penyelewengan? Kasus ACT yang akhirnya dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Sosial adalah pelajaran berharga buat umat Islam. Pertama kadar keikhlasan kita sangat mungkin diukur oleh publik secara kasat mata melalui nominal yang tertera. Kedua, sesalah apapun Lembaga yang menciderai kepercayaan ummat, tidak bisa di-generalisasi akan terjadi pada lembaga lain yang bergerak di bidang yang sama.


Judul Buku       : Kekuatan Entitas Syariah Yang Terlupakan: Menyingkap Makna Dana Kebajikan, Kajian Symbolic Interaction dan Trilogi Ajaran Illahi

Penulis             : Iqbal M. Aris Ali

Penerbit          : Rajagrafindo Persada

Tahun              : 2016

ISBN                 : 978979-769-909-3

 

Related Posts

Post a Comment