Dugaan kasus penyelewengan dana umat pada Lembaga ACT beberapa hari terakhir menyita perhatian publik. Fakta ini mengingatkan saya saat membaca buku berjudul “Kekuatan Entitas Syariah Yang Terlupakan: Menyingkap Makna Dana Kebajikan, Kajian Symbolic Interaction dan Trilogi Ajaran Illahi”, yang ditulis oleh Iqbal M. Aris Ali. Buku yang merupakan versi sederhana dari penelitian beliau saat menempuh pendidikan pascasarjana di UB.
Saya tidak akan
menulis review buku agar pembaca tergiur mencari dan membaca sendiri isi buku
ini. Hanya ingin menulis ulasan singkat tentang pentingnya memahami esensi dana
kebajikan dan pengelolaannya agar kita tidak mudah men-judge sebuah instansi
dengan tuduhan tanpa bukti.
Orientasi Masa Depan Entitas Syariah
Ada dua orientasi
khusus yang selalu menjadi prioritas entitas syariah. Baik lembaga keuangan
bank dan non bank, industri makanan halal, pariwisata halal, dan apapun yang
melibatkan label syariah.
Pertama adalah orientasi
ekonomi. Perlu dicatat baik-baik bahwa tidak ada bisnis yang ingin merugi.
Setiap bisnis pasti menghitung potensi keuntungan dan berorientasi pada
ekspansi di masa depan.
Kedua adalah
orientasi sosial. Semakin luas manfaat sebuah bisnis dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan sosial, maka semakin baik dampaknya bagi kelangsungan bisnis di
masa depan.
Buku ini membahas
tentang betapa penting mengungkap keterbukaan laporan keuangan. Setiap
pendapatan harus dilaporkan secara detil dan demikian juga dengan pengeluaran,
agar public dapat percaya bahwa dana mereka tidak disalahgunakan.
Dana Kebajikan Pada Entitas Syariah
Laporan keuangan
bank Syariah mencantumkan pos “Dana Kebajikan” yang sumbernya diatur dalam
fatwa DSN-MUI No. 123/DSN-MUI/XI/2018. Pada Sementara pengumpulan dan penyaluran dana
zakat, infaq dan shodaqoh dilaporkan dalam kolom terpisah.
Dana kebajikan
memang berbeda dengan pengelolaan ZIS karena memiliki aturan berbeda dalam
penyalurannya. Entitas Syariah yang merupakan Lembaga bisnis tidak bisa
disamakan dengan Lembaga nirlaba yang tugasnya khusus mengumpulkan dan
menyalurkan ZIS dari masyarakat.
Jadi dugaan kasus
penyelewengan dana umat oleh ACT tidak bisa di-generalisasi akan menimpa
Lembaga keuangan Syariah atau yang serupa dengannya. Masing-masing Lembaga
memiliki standar aturan pengelolaan dana dan sistematika pelaporan sebagai
bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
Di sisi lain, kita
tidak bisa menilai keshalihan Lembaga tanpa melihat keshalihan orang-orang yang
berdiri di garda paling depan. Sementara keshalihan pribadi, tidak selalu
tampak nyata dan dapat dinilai dengan kasat mata. Karena sejatinya keshalihan
adalah urusan pribadi dengan pemilik semesta. Kepada sesame manusia, kita hanya
bisa menilai dengan melihat dzahirnya saja.
Pada bank Syariah,
dana kebajikan hanya sebagian kecil dari asset yang dimiliki. Bisnis utama
instansi adalah untuk menyediakan jasa investasi dan pengelolaan keuangan baik
individu maupun kelompok. Sementara pada LAZ, orientasi utamanya memang mengumpulkan
dan menyalurkan dana social untuk kesejahteraan umat.
Konsep Disclosure Dana Kebajikan
Dana kebajikan pada
laporan bank Syariah tentu berbeda dengan dana umat yang dikumpulkan oleh Lembaga
filantropi yang memang fokus pada kesejahteraan manusia. Dana kebajikan menurut
fatwa DSN-MUI No. 123 tahun 2018 berasal dari:
1. transaksi tidak
sesuai dengan prinsip syariah yang tidak dapat dihindarkan, termasuk pendapatan
bunga {riba);
2. transaksi syariah
yang tidak terpenuhi ketentuan dan batasannya (rukun dan/ atau syaratnya) ;
3. dana sanksi (denda)
karena tidak memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan ('adam al-wafa' bi
al-iltizam); dan
4. dana yang tidak
diketahui pemiliknya, diketahui pemiliknya tetapi tidak ditemukan, atau
diketahui pemiliknya tetapi biaya pengembaliannya lebih besar dari jumlah dana
tersebut.
Sementara Lembaga
filantropi Islam mengumpulkan dana kebajikan dari masyarakat untuk tujuan
khusus seperti zakat, infaq, shodaqoh, donasi kemanusiaan dan wakaf. Perbedaan
sumber dan laporan pertanggungjawaban kedua Lembaga berbeda ini sebenarnya
memiliki satu persamaan: bahwa semua laporan harus disclosure.
Konsep disclosure
adalah pengungkapan bentuk penyampaian informasi dalam laporan keuangan yang
berupa pembahasan dan analisis manajemen, catatan kaki atas laporan keuangan
dan laporan pelengkap lainnya.
Dalam Islam, disclosure
adalah wujud tanggung jawab kepada
semua pihak yang terlibat melalui laporan keuangan dan segala hal yang terkait
secara detil. Tanggung jawab tertinggi dalam konsep manajemen Islam adalah
kepada Allah, baik di dunia mapupun di akhirat.
Porsi Pengelola Dana Umat
Apakah pengelola
dana umat punya “jatah” untuk kepentingan pribadi? Menilik kasus dugaan
penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT belakangan ini, kita perlu
tengok beberapa landasan hukum yang menjadi pijakan resmi baik secara Islam
maupun menurut hukum positif di Indonesia.
Pertama, bahwa
Islam mengatur 1/8 bagian dari zakat adalah hak amil (pengelola). Sementara
untuk wakaf, infaq, shadaqoh, tidak ada aturan khusus berapa persen boleh
dimanfatkan oleh pengelola.
Kedua, Indonesia
mengatur pengumpulan donasi berupa uang atau barang melalui UU No.9 Tahun 1961.
Peraturan yang berusia lebih dari setengah abad ini juga tidak menegaskan
berapa persen batas pengelola berhak menggunakan uang donasi.
Ketiga, Lembaga
pengumpul dan penyalur donasi mendapat izin dari Kemekumham dan Kemensos untuk
seluruh kegiatan operasionalnya. Pun dalam hal ini tidak ditemukan aturan
khusus mengenai batas pemanfaatan pengelola.
Keempat, ada
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan
Sumbangan. Dalam peraturan ini pasal 6 berbunyi bahwa pembiayaan atau porsi
usaha untuk pengumpulan sumbangan maksimal 10%. Aturan ini tidak mencantumkan berapa
biaya maksimal untuk penyaluran sumbangan.
Dalam usaha
penyaluran hasil sumbangan pun, tidak selalu bisa diselesaikan dengan biaya
sedikit. Misal untuk daerah bencana, di mana akses transportasi sulit dijangkau,
tentu butuh peralatan tambahan yang tidak murah. Bagaimana jika aturan yang ada
tidak dapat mencukupi kebutuhan tersebut?
Lemahnya peraturan
mengenai besar manfaat yang boleh diambil oleh pengelola inilah penyebab utama
besarnya potensi penyelewengan dana umat. Bagaimanapun sholeh para pengelola
menjaga ibadah dan niat mulia menyejahterakan umat, tetap saja tidak bisa mencegah
setan yang menggoda dengan berbagai cara.
Sementara dunia
industri perbankan Syariah pun tidak sedikit mendapat kritikan berbagai pihak.
Terutama soal kecilnya porsi dana qardhul hasan dan soal pengelolaannya
ada di kantor pusat. Sampai saat ini kantor cabang hanya berhak mencatat
penerimaan dan belum diberi hak untuk menyaluran dana qardh.
Beberapa penelitian
juga mengeluhkan rendahnya tingkat disclosure laporan dana kebajikan
pada bank Syariah. Sebagai Lembaga bisnis dan bukan Lembaga nirlaba semacam ACT
memang orientasi entitas fokus pada pertumbuhan asset, bukan kesejahteraan
umat.
Lebih dari itu,
sudah waktunya ada aturan yang lebih tegas mengenai porsi pengelola dalam
laporan donasi, pengumpulang dan penyaluran uang atau benda yang dimaksudkan
untuk meningkatkan kesejahteraan umat manusia. Kita tidak bisa hanya
menyalahkan kasus penyelewengan dana umat sementara tidak ada aturan yang bisa
dijadikan dasar penyelewengan tersebut, meskipun secara etika telah melukai
masyarakat.
Perumpamaan kasarnya
adalah ketika seorang pengelola mengambil 25 juta dari hasil donasi, berapa seharusnya
nilai donasi minimal sehingga tidak disebut sebagai penyelewengan? Kasus ACT
yang akhirnya dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Sosial adalah pelajaran
berharga buat umat Islam. Pertama kadar keikhlasan kita sangat mungkin diukur oleh
publik secara kasat mata melalui nominal yang tertera. Kedua, sesalah apapun Lembaga
yang menciderai kepercayaan ummat, tidak bisa di-generalisasi akan terjadi pada
lembaga lain yang bergerak di bidang yang sama.
Judul Buku : Kekuatan Entitas Syariah Yang Terlupakan: Menyingkap Makna Dana Kebajikan, Kajian Symbolic Interaction dan Trilogi Ajaran Illahi
Penulis : Iqbal M. Aris Ali
Penerbit : Rajagrafindo Persada
Tahun : 2016
ISBN : 978979-769-909-3
Post a Comment
Post a Comment