Konsep Sederhana Pembangunan Infrastruktur Berbasis Syariah

Post a Comment
Konten [Tampil]

 

investasi-syariah


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, infrastruktur berarti prasarana. Pengertian lebih luas mengenai prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek, dan sebagainya). Wujud prasarana berupa jalan raya, gedung, jembatan, proyek jalan tol, dan sebagainya.

Sebagian besar infrastruktur yang berkaitan dengan fasilitas publik di Indonesia adalah milik pemerintah. Dengan kata lain, biaya pembangunan berasal dari dana APBN atau APBD. Seiring berjalannya waktu, kebutuhan akan infrastruktur terus meningkat sementara kemampuan pemerintah mengelola keuangan negara tidak mampu menutupi semua kebutuhan pembangunan tersebut.

Menurut pusdiklat SDA dan konstruksi, pola pendanaan untuk pembangunan infrastruktur dapat berasal dari pemerintah baik pusat maupun daerah, BUMN atau BUMD, Kerjasama pemerintah dan swasta, kerjasama pemerintah dengan badan usaha, atau pendanaan dari investasi non anggaran pemerintah yang berarti sepenuhnya dikelola swasta.

Pada poin pembiayaan yang pendanaannya berasal dari pemerintah, ada dana APBN, APBD, atau melalui skema SBSN. Skema SBSN atau Surat Berharga Syariah Nasional merupakan nama lain dari sukuk negara. Hal ini menunjukkan bahwa saat ini infrastruktur di Indonesia memungkinkan untuk dibangun menggunakan skema pembiayaan system syariah.

Pembangunan Infrastruktur Berbasis Syariah Vs Konvensional

Apa bedanya ketika sebuah infrastruktur dibangun menggunakan skema syariah atau konvensional? Bukankah infrastruktur dapat sama-sama berdiri sesuai dengan rencana desain dan anggaran yang ditetapkan? Apakah ada kerugian atau keuntungan jika memilih salah satu skema tersebut?

Secara kasat mata tidak ada perbedaan hasil jadi infrastruktur yang dibangun dengan skema pembiayaan apapun. Baik menggunakan APBN, APBD atau skema lain. Karena pembangunan secara fisik tergantung pada teknisi dan pengembang yang menjalankan proyek tersebut.

Akan tetapi dari sisi hukum syariah, tentu ada perbedaan tak kasat mata yang melekat pada masing-masing skema pembiayaan. Pada pembiayaan infrastruktur berbasis konvensional, pemilik proyek tidak perlu mempertimbangkan aspek halal/haram sumber dana yang digunakan dan tujuan pembuatan proyek tersebut.

Sementara pembangunan infrastruktur berbasis syariah tidak hanya mempertimbangkan aspek halal dan haram sumber dana yang digunakan, tapi juga hanya bisa membangun proyek dengan tujuan yang sesuai atau tidak menyimpang dari aspek syariah.

Misalnya pembangunan untuk diskotik, tempat judi, atau tempat maksiat, jelas tidak dibenarkan untuk dibangun menggunakan skema pembiayaan berbasis syariah. Karena sesuai dengan maqashid syari’ah, penggunaan system keuangan berbasis syariah adalah untuk menyebarluaskan kebaikan dan manfaat, bukan untuk merusak tatanan hidup manusia.

Skema pembiayaan menjadi perhatian penting apakah berbasis syariah atau konvensional, karena berhubungan dengan kewajiban di masa depan yang harus diselesaikan. Pembiayaan infrastruktur berbasis konvensional tentu tidak peduli pada riba dan sumber haram lainnya, yang tentu berpotensi melanggar aturan syariat.

Akad Pembangunan Infrasutruktur Berbasis Syariah

Pembiayaan infrastruktur berbasis syariah dapat menggunakan beberapa pilihan akad yang tersedia dan memungkinkan untuk diterapkan. Sangat mungkin juga diantara beberapa akad berikut digabung (multi akad) dengan akad lain yang memiliki kesamaan sifat dan tidak menimbulkan keraguan jika diterapkan bersama.

Pemerintah Indonesia sudah mulai menerapkan prinsiip syariah dalam pembiayaan infrastruktur sejak 2008 melalui Surat Berharga Syariah Negara. Proyek yang sudah dibangun melalui skema pembiayaan SBSN menurut Dirjen Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko Kemenkeu Sampai dengan tahun 2022, nilai total proyek yang dibiayai dari SBSN sebesar Rp175,38 triliun untuk membangun 4.247 proyek yang tersebar di berbagai wilayah tanah air Indonesia. Proyek tersebut diantaranya:

1. Pembangunan proyek jalur kereta api Double-Double Track (DDT) Manggarai – Cikarang, Infrastruktur perkeretaapian Trans Sulawesi Parepare - Makassar, Trans Sumatera, dan Double Track KA selatan Jawa.

2. Pembangunan jembatan Youtefa di Jayapura - Papua, dan jembatan pulau Balang untuk dukungan konektivitas trans Kalimantan.

3. Pembangunan bandar udara, fasilitas pelabuhan, dan penyeberangan di berbagai propinsi dalam rangka dukungan untuk peningkatan konektivitas dan penguatan jalur logistik nasional.

4. Pembangunan berbagai sarana-prasarana pendidikan, baik PTN di lingkungan Kemendikbudristek, maupun PTKIN dan madrasah di lingkungan Kementerian Agama.

Dari beberapa proyek tersebut, sesuai dengan fatwa DSN MUI NO: 69/DSN-MUI/VI/2008 SBSN menggunakan akad sebagai berikut:

1.      Musyarakah

Adalah akad yang memungkinkan beberapa pihak saling bekerjasama mengumpulkan modal untuk proses pembangunan satu proyek tertentu. Misalnya untuk membangun infrastruktur senilai 2T, pemerintah meminta bank plat merah syariah untuk bersama-sama mengumpulkan dana. Setiap pihak akan mendapat keuntungan sesuai porsi yang dikumpulkan.

2.      Ijarah

Secara Bahasa ijarah berarti sewa atau upah. Artinya pembiayaan infrastruktur yang menggunakan akad ini akan memberikan biaya sewa atau upah kepada pemodal atas penggunaan infrastruktur yang sudah dibangun. Skema pembiayaan ini cocok digunakan untuk infrastruktur bersifat komersil.

akad-syariah


3.      Istishna’

Istishna’ merupakan salah satu jenis jual beli yang barang atau komoditasnya merupakan pesanan dengan spesifikasi khusus dan tidak diproduksi massal. Pembiayaan infrastruktur memenuhi kriteria untuk menggunakan skema ini karena asset infrastruktur harus diproduksi secara khusus sesuai spesifikasi yang diminta oleh pemesan. Keuntungan bagi investor skema ini berupa margin, yaitu selisih antara biaya pokok dengan nilai proyek.

4.      Mudharabah

Mudharabah adalah akad kerjasama antara pemilik modal dan pengusaha/pemilik proyek yang membutuhkan dana. Dari proyek usaha tersebut pengusaha mendapat keuntungan yang hasilnya dibagi kepada pemilik modal sebagai imbal Kerjasama, disebut bagi hasil.

Selain keempat akad tersebut di atas, sukuk negara bisa diimplementasikan menggunakan akad lain yang sesuai syariah, termasuk menggunakan multi akad (akad gabungan). Dengan car aini, pembiayaan infrastruktur lebih aman, cepat, dan memberi manfaat lebih luas kepada banyak pihak sekaligus.

Related Posts

Post a Comment